Buron 2,5 Tahun, Pelaku ditangkap Polisi Usai Jambret Lagi di Tambora

SIDIKPOST | Jakarta, Seorang penjambret di Tambora, Jakarta Barat, yang buron akhirnya ditangkap setelah 2,5 tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

DL alias Ipang (30) ditangkap setelah kembali menjambret di kawasan yang sama hingga berdampak pada seorang wanita meninggal dunia.

Advertisements

“April 2020 ada penjambretan, salah satu pelaku tertangkap dan satu kabur. Nah, setelah 2,5 tahun kabur, pelaku balik ke Jakarta, menjambret lagi dan ketangkap,” ungkap Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi, Rabu (16/11/2022) malam.

Putra mengatakan, dalam aksinya kali ini, DL menjambret di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, pada Rabu kemarin.

Korbannya yakni seorang ibu berinisial WI (40) yang hendak mengantarkan anak sekolah dari Kapuk ke arah Jembatan Dua.

“Saat hendak belok ke arah Gang Sinar Budi (TKP), tiba-tiba korban berpapasan dengan sepeda motor pelaku. Saat posisi berdekatan, pelaku langsung menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban hingga terputus,” kata Putra.

Setelah merampas kalung emas korban, pelaku melarikan diri. Namun, korban yang berteriak mengundang perhatian warga.

Baca Juga   Sekda Kota Tangerang Meraih Penghargaan Digital Leadership Government Awards 2022 untuk Kategori Leading Change and Influences

“Pelaku hendak melarikan diri, korban berteriak ‘jambret!’ hingga didengar warga sekitar lokasi, tim Samapta Polsek, dan siswa SPN Polda Metro Jaya yang sedang melaksanakan latihan kerja di Polsek Tambora. Pelaku berhasil kami diamankan,” jelas Putra.

DL pun ditangkap. Saat pelaku digeledah, ditemukan dua senjata tajam berupa celurit dan badik.

Kronologi penjambretan April 2020

Putra menceritakan, penjambretan 2,5 tahun lalu terjadi ketika DL dan rekannya, Topan, menjambret sembari membawa sajam pada 27 April 2020.

“Saat mencari mangsa di Jalan Gedong Panjang, mereka melihat seorang perempuan, MN (22), mengendarai sepeda motor dan meletakkan handphone di boks motor sebelah kiri,” kata Putra.

Topan langsung menyambar ponsel itu, sedangkan DL mengemudikan motor dengan kencang.

Saat itu, korban mengejar kedua pelaku dengan sepeda motornya sembari berteriak “maling”.

“Saat berhasil mengejar pelaku, korban menabrakkan motornya ke motor kedua pelaku di Jalan Roa Malaka Utara, Roa Malaka, Tambora,” ungkap dia.

Namun nahas, meski aksinya berhasil membuat kedua pelaku terjatuh, korban pun ikut terjatuh dan tertabrak mobil di sekitarnya.

Baca Juga   Pria Lanjut Usia Di Tambora Nekat Curi Gerobak Sampah Untuk Makan

Saat itu, Topan berhasil ditangkap, sedangkan DL kabur dan baru tertangkap kemarin.

Putra mengungkapkan, DL selama ini melarikan diri ke Kebupaten Janeponto, Sulawesi Selatan.

Akibat perbuatannya, DL alias Ipang dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP atas perbuatannya kemarin, dan Pasal 365 ayat (4) KUHP atas tindak pidana pada April 2020.

“Dia pun terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,” sebut Putra.

Sementara itu, rekan terdahulunya, Topan, sudah mendapat vonis hukuman penjara 10 tahun atas perbuatannya pada April 2020.

“Putusan PN Jakarta Barat Nomor 1265/Pid.B/2020/PN Jkt. Brt tanggal 21 Oktober 2020, terdakwa Topan bin Bahrudin divonis pidana penjara selama 10 tahun,” tutur

( AWY E )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *