Ini Sektor Besaran Tarif Pajak Daerah Kota Tangerang

SIDIKPOST |TANGERANG, Pembangunan di Kota Tangerang semakin menggeliat. Ini tak lepas dari kontribusi masyarakat khususnya dalam pembayaran pajak.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Badan Pengeloka Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang, Tatang Sutisna. Ia pun merinci sejumlah besaran tarif pajak daerah di Kota Tangerang.

Advertisements

“Untuk hotel dan restoran dikenakan 10 persen. Sedangkan pada sektor hiburan 10 sampai 50 persen,” ujar Tatang, Senin (31/10/2022).

Ada 7 sektor pajak yang dikelola oleh BPKD Kota Tangerang. Di antaranya hotel, restoran, hiburan, parkir, penerangan jalan, reklame, dan air tanah.

“Untuk parkir 25 persen, penerangan jalan 3 sampai 7 persen,” ungkapnya.

Sedangkan pada sektor reklame sebesar 25 persen. Terakhir 25 persen tarif pajak dikenakan untuk air tanah.

“Pajak yang masyarakat bayarkan untuk membangun Kota Tangerang,” kata Tatang.

Tatang juga menambahkan mengajak masyarakat dalam menyukseskan dan mendukung pagelaran Porprov Banten pada November mendatang. Seperti diketahui Kota Tangerang menjadi tuan rumah dalam ajang perayaan pekan olahraga terbesar di Provinsi Banten ini.

Baca Juga   TMMD ke-110 Dimulai, 50 Satgas Siap Wujudkan Sinergi Membangun Negeri

( ADV )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *