SIDIKPOST | Kota Tangerang, Warga Mengeluhkan ketidaktegasan pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyikapi keberadaan bangunan di jalan A Dimyati Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten, diduga bangunan itu melanggar Koefisien Luas Bangunan (KDB), karena bangunan di bangun penuh dari ketentuan yang boleh bangun hanya 60 persen
Subandi ( 43) warga yang sering melintas di jalan A Dimyati Kec. Tangerang, Kota Tangerang mengataan bangunan tersebut sudah lama di banguna dan memang terlihat sejak awal di bangun penuh dari luas Tanah
“ memang Sejak awal di bangun Penuh pak, saya kan tiap hari lewat sini,” Ucap Subandi
Menanggapi Hal tersebut Haji Muhdi Kepala Badan Penelitian Aset Negara ( BPAN-RI ) Kota Tangerang Mengatakan Setiap kota sudah punya aturan dan ketetapan tentang besarnya KDB, biasanya untuk kawasan permukiman diambil angka sebesar 60%, dengan maksud ada open space (ruang terbuka) untuk setiap kaplingnya sebesar 40% dari luas total. Tetapi yang terjadi di permukiman sekitar kita
“ Pelanggaran terhadap ketentuan KDB pada permukiman bisa memiliki dampak yang sangat luas untuk fungsi ruang perkotaan, yaitu bisa meningkatkan run-off atau aliran air hujan, sebab lahan yang dulunya berupa ruang terbuka, berubah menjadi bangunan, sehingga mengurangi resapan air ke dalam tanah, dan tanpa disadari hal itu akan berimplikasi pada terjadinya kekeringan, kekurangan air saat musim kemarau, “ Jelas Haji Muhdi, Senen ( 31/10/2022)
Haji Muhdi Juga Mengatakan bahwa dari informasi yang didapat dari staf pengawas bangunan Dinas PERKIMTAN Kota Tangerang Bahwa Bangunan Tersebut Sudah di rekomtek Hampir 1 tahun yang lalu
“Dugaan Pelanggaran Bangunan Tersebut sudah di rekom sudah hampir 1 tahun, namiun belum ada tindakan tegas dari satpol PP kota tangerang,” imbunya
Ia mengharap agar pihak satpol PP kota tangerang Melaksanakan hasil Rekom dari dinas PERKIMTAN tersebut,
( SDP )