SIDIKPOST | Jakarta, Pemerintah Kota Tangerang Melalui Dinas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) menghimbau kepada seluruh masyarakat wajib Pajak agar segera melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2022
Hal itu sampaikan Kiki Wibawa kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang ( Bapenda), Kiki mengingatkan kembali kepada para Wajib Pajak yang hingga saat ini belum membayar kewajibannya pajak PBB P2 untuk segera menyelesaikan pembayarannya
Ia mengingatkan seharusnya bahwa pembayaran PBB P2 saat ini telah melewati jatuh tempo 30 September sehingga Wajib Pajak yang belum membayar dikenakan denda 2% per bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 97 tahun 2019
“Warga Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran melalui konter BJB, Indomart, Alfamart, Tokopedia, Bukalapak, BJB Digi, Ovo, linkaja,” Ujar Kiki Wibawa Saat di konfirmasi, Kamis ( 27/10/2022)
Lanjut Kiki, BAPENDA tidak menerima pembayaran secara tunai dan sudah disiapkan kanal-kanal pembayaran melalui konter konter BJB, Alfamart
“Kami telah menyiapkan counter layanan yang tersedia di Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang, UPT Bapenda Wilayah Timur dan UPT Bapenda Wilayah Barat,” Tegasnya
Tambahnya, Bagi Wajib Pajak yang membutuhkan informasi terkait pajak PBB P2 serta BPHTB dapat datang langsung ke pusat layanan pajak PBB 2 dan BPHTB di Mall Pelayanan Publik, Unit Pelayanan Teknis Timur, Unit Pelayanan Teknis Barat
Kiki wibawa juga menjelaskan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang terus berupaya agar pajak PBB bisa terus berjalan dengan Lancar
( ADV )