Satresnarkoba Polres Kukar, Gelar Press Release Pengungkapan Pengedar Narkoba

Kukar——– Bertempat di lantai 3 Polres Kukar telah dilaksanakan Press Release Hasil Pengungkapan Pelaku Pengedaran Narkotika oleh Sat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara. Rabu, (21/11) jam 12.30 wita.

Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP ANWAR HAIDAR, S.IK, M.SI, melalui Kasat Reskoba Polres Kukar IPTU Romy, S.H yang di dampingi Kasubbag Humas AKP Yunus TP mengatakan, Press Release yang dilaksanakan ini adalah untuk memberikan informasi kepada para awak Media bahwa Polres Kukar ( Satuan Resnarkoba ), telah mengungkap Pengedaran Narkoba.

Advertisements

IPTU Romy mengatakan, bahwa kedua pelaku ini merupakan hasil dari pengembangan dari pelaku sebelumnya yakni (Memet, Talius, dan Ketek) yang tertangkap pada Sabtu 18 Novebber 2018.

Tersangka N (20) yang merupakan warga kelurahan Rapak dalam diamankan di jalan poros Km. 4 Desa Loa Janan Ulu Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara saat hendak mengantar barang terlarang tersebut, sedangkan tersangka R (30) yang merupakan warga Loa Janan Ilir diamankan di jalan APT Pranoto Rt. 16 Kel. Rapak Dalam Kec. Samarinda Seeberang.

Baca Juga   Polisi Buka Blokade Di Jalan Sarinah- Tamrin Jakarta Pusat

Romy juga mengungkapkan, bahwa kedua tersangka ini sudah menjadi incaran sejak lama hanya saja kali ini baru tertangkap.

Dari kedua tersangka polisi mengumpulklan barang bukti dari tersangka N berupa 1 poket besar narkotika jenis sabu, 30 butir Inex warna hijau, 2 buah salon specker X-Bass Fleco yang di jadikan sebagai wadah menyembunyikan sabu, 1 buah kotak salon X-Bass Fleco, 1 unit HP merk Samsung. Sedangkan dari Tersangka R polisi mengumpulkan barang bukti berupa 3 poket besar serbuk kristal sabu dengan berat 66,96 gram, 40 poket kecil serbuk kristal sabu dengan berat, 15,33 gram, 1 unit HP Samsung warna biru, 1 buah pipet kaca dan 1 buah sendok takar yang terbuat dari sedotan. Ungkap Romy kepada media harian ini.

Atas perilakunya, kedua tersangka di kenakan pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tutup Romy.( Ls/is).