Kejati Usulkan Pembentukan kelembagaan Pengelolaan kawasan Banten Lama

SIDIKPOST | SERANG, – Berkaitan banyaknya keluhan masyarakat tentang kesemrawutan pengelolaan di kawasan Banten Lama, Kejaksaan Tinggi turun tangan mengambil sikap dan memanggil para pihak Pemprov Banten hingga pengurus kenadziran untuk bersama-sama memperbaiki pengelolaan kawasan wisata ziarah.

Advertisements

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Reda Manthovani mengatakan, kawasan Banten Lama memiliki nilai historis dan religi serta peradaban masyarakat Banten.dapat dibuktikan keberadaan situs adanya rumah ibadah yang saling berdampingan yaitu Masjid
Agung dan Vihara Avalokitesvara dalam satu kawasan.

“Sebagai usulan, Perlu adanya pembentukan
kelembagaan dalam pengelolaan kawasan Banten
Lama yang merupakan land mark Provinsi Banten, agar dapat terkelola dengan baik,”tutur Kejati Banten dalam rapat persiapan pembentukan kelembagaan pengelola Kawasan Banten Lama di aula Kejati Banten, Rabu (1/10)

Kejati Banten menjelaskan, banyak mendapatkan informasi dan
temuan di lapangan, tentu masih diperlukan pembenahan, baik penertiban parkir dan PKL pada kawasan itu, untuk memastikan pengunjung dapat terlayani dengan baik, sehingga kedepan tidak menutup kemungkinan akan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.

Baca Juga   Gubernur Banten Terima Kunjungan Pangdam III/Siliwangi

“Dari hasil pengamatan kami, disana juga terdapat potensi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pelayanan
publik pada kawasan Banten Lama,” tukas Nya

Beliau menilai, sangat perlu adanya pembentukan Unit Kerja atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), agar dapat juga menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kawasan Banten Lama.

“Sejatinya tujuan Pengelolaan Kawasan Banten Lama, untuk melestarikan Cagar budaya,
sekaligus destinasi wisata religi, dan budaya, sudah barang tentu membutuhkan kontribusi pemikiran serta dukungan dari segenap pemangku kepentingan dalam mempersiapkan kelembagaan untuk pengelolaan kawasan Banten Lama,”tandas Nya.

Senada Kepala Dinas Perumahan Rakyat
dan Kawasan Permukiman Pemda Provinsi
Banten M Rachmat Rogianto mengakui, jika kawasan Banten Lama masih banyak persoalan yang perlu di lakukan pembenahan.

“Perlu pembenahan mulai dari persoalan parkir, PKL, pengunjung yang tidak tertib baik persoalan sampah, hingga pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi,” ucap Rachmat.

Rachmat menyebutkan, Pedagang yang jumlahnya kurang lebih 800 yang telah didata pada tahun 2018 yang lalu. ditempatkan dalam satu tempat.

Baca Juga   Pangkogabwilhan I Memantau dan Meninjau Langsung Melalui Udara Situasi Laut Natuna Utara dan Perbatasan Terluar Di Pulau Sekatung

“Belum dapat direalisasikan lokasi pedagang untuk satu tempat, sehingga para pedagang sangat memaksakan jualan bertempat secara acak, “Sehingga Lanjut Nya, terkadang berpotensi membuat suasana terlihat kumuh. Kemudian belum terpenuhinya kantong parkir sehingga pada saat momen waktu sibuk terjadi kemacetan,”ungkap Rahmat dihadapan Kejati Banten.

Untuk itu, Rachmat mendukung upaya Kejati Banten yang ikut turun tangan, menyelesaikan persoalan tersebut.Meski diakuinya persoalan PKL dan parkir merupakan persoalan klasik.

“Memperhatikan hal itu, maka kami mendukung, agar segera dibentuk suatu kelembagaan yang khusus, untuk menangani Kawasan Banten Lama, sekaligus dapat mengatasi permasalahan dan memajukan kawasan Banten Lama,” tandasnya.

Kegiatan itu juga dihadiri oleh, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten Adhyaksa Darma Yuliano, Kadis PUPR Pemda Provinsi Banten M.Rachmat Rogianto, Kepala Dinas Perhubungan, Tri Nurtopo, serta beberapa perwakilan dari Dinas Pariwisata Provinsi Banten.

Kemudian tampak juga, Inspektur Provinsi Banten, Kapolres Serang, Koramil Kasemen,Polsek Kasemen, serta Lembaga Pemangku Adat Kesultanan Banten, dan dihadiri Dewan Pembinaan Kenaziran Kesultanan Maulana Hasanuddin Banten. (SDP)