SIDIKPOST | Jakarta – Unit Reskrim Polsek Pademangan mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Ruko Grand Boutique di Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 4 orang, yakni berinisial (K), (AR), (SB) dan (WN).
“Pelaku berinisial (K) berperan sebagai kapten atau pimpinan atau eksekutor,” ujar Kapolsek Pademangan (Kompol. Happy Saputra).
Ia mengatakan, kasus tersebut bermula saat gudang yang berisi barang-barang seperti tas dan ransel sudah dalam keadaan terbuka dan sebagian isi gudang sudah hilang. Pelaku menggasak ransel sekolah anak sebanyak 3.500 buah dan tas selempang pria sebanyak 3.750 buah
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 442.500.000,” ungkapnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima dan mengamankan seorang pelaku berinisial (SB). Berdasarkan keterangan saksi di TKP dan rekaman CCTV, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dari keterangan tersangka SB.
“Berhasil mengamankan 3 orang pelaku lainnya yaitu pelaku AR, KM, dan WN,” tuturnya.
Barang bukti yang turut diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut yakni 3 gembok, 1 tang penjepit, 2 obeng, 1 palu, 3 handphone, 1 unit mobil, 3 karung berisi 900 tas berbagai jenis.
Atas perbuatannya, para pelaku ditahan di Mapolsek Pademangan dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4e dan 5e KUHPidana.
( AWY E )