SIDIKPOST|BANTEN -Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Banten berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HH di Hotel Santika Taman Mini, Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat (18/02).
Penangkapan terhadap tersangka HH yang diketahui sebagai Direktur PT. HS, terkait dengan penerima Kredit 11 Miliar dari BJB Syariah pada Tahun 2016
Menurut Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan, penangkapan tersangka HH dilakukan karena tersangka HH telah beberapa kali dipanggili, namun selalu mangkir tanpa keterangan.
“Sebagai langkah pengaman, maka Kejati Banten terpaksa melakukan penagkapan dan tersangka HH kini ditahan,,” kata Ivan
Lebih jauh Ivan menyatakan, pada Kamis tanggal 17 Februari 2022 lalu, Kejati Banten telah menetapkan tersangka lain dalam kasus kredit macet BJB Syariah ini. Yaitu TS (Direktur Pembiayaan BJB Syariah Pusat Tahun 2016 juga selaku Komite Pembiayaan/Pemutus Kredit).
HA (selaku Direktur Operasional BJB Syariah Pusat Tahun 2016 juga selaku Komite Pembiayaan/Pemutus Kredit)
Dan YG (selaku Direktur Dana dan Jasa sekaligus Plt. Direktur Utama BJB Syraiah Pusat Tahun 2016, juga selaku Komite Pembiayaan/Pemutus Kredit)
“Penetapan tersangka ini berdasarkan surat keputusan Kepala Kejati Banten,” kata Ivan.
Ivan menjelaskan, adapun dugaan pidana yang dilakukan para tersangka adalah Pada tanggal 27 Juni 2016, Tersangka I. TS, Tersangka II. HA, dan Tersangka III. YG selaku Komite Pembiayaan pada BJB Syariah Pusat menyetujui pengajuan pembiayaan PT. HS (Tersangka IV) terhadap pembelian Kapal sebesar Rp.11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) dengan menerbitkan Surat Persetujuan Komite Pembiayaan.
“Berdasarkan hasil penyidikan bahwa persetujuan pembiayaan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang ada sehingga atas kredit yang dikucurkan BJB Syariah tersebut macet dan Jaminan Kapal pun tidak diketahui keberadaannya dengan demikian perbuatan para tersangka tersebut telah mengakibatkan negara dirugikan sekira Rp.11.000.000.000 (sebelas milyar rupiah) ,” kata Ivan.
Para tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Para tersangka yaitu TS, HA, dan YG pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 di Rutan Kelas II Pandeglang. Sedangkan Tersangka HH dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Serang, dimana masing-masing tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak ditahan,” katanya.
Adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah alasan Subyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP) karena dikhwatirkan bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Alasan obyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP) karena tindak Pidana ini diancam dengan pidana penjara diatas 5 tahun. (SDP)