SIDIKPOST | Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan bahwa dugaan perkara tindak pidana korupsi terkait Penyimpangan dalam Pemberian Fasilitas Kredit KMK (Kredit Modal Kerja) dan KI (Kredit Investasi) oleh Bank Banten kepada PT. HNM Tahun 2017 atas nama tersangka RS dan tersangka SDJ
Menurutnya, Perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Serang oleh tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang sekira pukul 15.00 WIB yang bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Serang.
” Adapun pelimpahan atas nama tersangka RS selaku Direktur PT. HNM berdasarkanSurat Pelimpahan Perkara B-3631/M.6.10/Ft.1/09/2022 tanggal 05 September 2022, dengan Surat Dakwaan Nomor PDS-13/SRG/09/2022 tanggal 05 September 2022 dan Berkas Perkara Nomor PDS-08b/BTN/07/2022 tanggal 26 Agustus 2022,” Ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak lewat rilis tertulisnya, Senin ( 05/09/2022)
Lanjut Eben, Adapun pelimpahan atas nama tersangka SDJ selaku mantan Kepala Divisi Kredit Komersial Bank Banten berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara B-3629/M.6.10/Ft.1/09/2022 tanggal 05 September 2022.
” Dengan Surat Dakwaan Nomor : PDS-12/SRG/09/2022 tanggal 05 September 2022 dan Berkas Perkara Nomor :PDS-08a/BTN/07/2022 tanggal 26 Agustus 2022″ Tambahnya
Ia menambahkan , Bahwa pelimpahan perkara tersebut diterima oleh Panitera Muda pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Ubaidillah, SH., dengan dilimpahkannya perkara tersebut maka Jaksa Penuntut Umum akan menunggu penetapan hari sidang dari Ketua Pengadilan Negeri Serang
Selain itu ,Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak telah memerintahkan kepada Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten agar mengembangkan penyidikan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta menentukan para tersangka atau tersangka lain atau korporasi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten juga menghimbau kepada para tersangka atau pihak-pihak yang terkait lainnya serta pengurus perusahaan PT. HNM agar korperatif dan tidak menghalangi serta mencoba menghilangkan barang bukti dan hasil kejahatan korupsi dimaksud. ( SDP).