Money Canger Rumah Valas Nekad Beroperasi Walau Belum Berizin

SIDIKPOST | Kota Tangerang, Aktivitas money changer (MC) milik PT Rumah Valas Indonesia mendapat sorotan. Loket penukaran mata uang asing di Tangcity Mall Kota Tangerang itu belum mengantongi izin dari Bank Indonesia. Padahal ada regulasi khusus yang dikeluarkan Bank Sentral Indonesia terkait kegiatan penukaran valuta asing di luar lembaga perbankan.

Pihak Bank Indonesia Kantor Perwakilan Banten membenarkan money changer milik PT Rumah Valas ini belum mengantongi izin.

Advertisements

“Betul MC itu belum mengantongi izin dari Bank Indonesia. Kami akan segara tindaklanjuti soal informasi ini,” jelas Dinanda, pejabat Operasional Sistem Pembayaran Bank Indonesia Perwakilan Banten saat dikonfirmasi via whatsApp.

Selain itu salah satu sumber berinsial AG mengatakan Bank Indonesia menerapkan syarat yang sangat ketat kepada pemilik perusahaan yang bergerak di bidang penukaran mata uang asing

“Pengurusan sertifikat kegiatan usaha penukaran valas di luar bank bukan hal gampang. Banyak persyaratan yang harus dipenuhi sebuah money changer sebelum beroperasi,” ungkap seorang sumber pemilik salah satu money changer di Kota Tangerang kepada media ini, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga   Buang Sampah Sembarangan,Puluhan Warga Luar Kota Tangerang Diamankan

Menurutnya, Selain peraturan Bank Indonesia, ada undang undang yang mengatur soal ini. Yang pertama undang undang tentang tindak pidana pencucian uang dan undang undang tentang pendanaan terorisme

Negara, kata sumber ini, memberikan perhatian khusus terhadap aktivitas money changer di Tanah Air. Mulai dari susuan pengurus perusahaan, sumber dana yang digunakan, laporan rutin yang wajib dilaporkan di periode tertentu sampai kelayakan operasional sebuah money changer.

“Seluruh aktivitas transaksi di money changer yang bersertifikat Bank Indonesia diawasi ketat. Itu sebabnya persyaratan keluarnya sertifikat mengenai kegiatan usaha penukaran valuta asing ini banyak sekali dan harus dipenuhi semua,” paparnya.

Ditambahkan, ada ancaman pidana bagi yang melanggar aturan mengenai pendirian sebuah money changer. Aparat penegak hukum bisa turun mengusut tindakan pidana yang dilakukan oleh pengusaha money changer yang nakal.

“Undang undangnya menyebutkan begitu. Bisa saja modal money changer ini dari hasil kejahatan seperti korupsi dan penyelundupan barang. Ada potensi pencucian uang. Dan money changer ini tempat yang cepat untuk memutar uang hasil kejahatan. Apalagi berupa valuta asing,” imbuhnya.

Baca Juga   Berikut Nama Nama Korban 41 Korban Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang

Dikonfirmasi, Firdaus, perwakilan PT Rumah Valas mengakui aktivitas money changer milik perusahaannya itu belum mengantongi sertifikat dari Bank Indonesia. Pria ini menyebut, pihaknya telah mengajukan pengurusan izin kegiatan penukaran valuta asing ke Bank Indonesia.

“Perusahaan kami sudah mengajukan izin sejak April tahun ini,” kata Firdaus sembari menujukkan bukti email balasan dari Bank Indonesi mengenai berkas persyaratan pengajuan izin kegiatan penukaran valuta asing yang diajukan perusahaannya.

Firdaus beralasan, operasional money changer milik perusahaan didasari persyaratan yang ditetapkan Bank Indonesia.

“Keberadaan outlet penukaran ini jadi salah satu syarat. Nanti pihak Bank Indonesia akan mengecek fasilitas yang kami miliki,” cetusnya.

Ketika ditanya wartawan jika izin aktivitas money changernya tidak disetujui oleh Bank Indonesia, Firdaus tak berkomentar. Termasuk saat ditanya apakah saat ini perusahaan melayani penukaran valuta asing, Firdaus tak menjawab tegas.

“Kami tetap melayani penukaran saat ini,” sebutnya. ( SDP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *