KAL Mapor Satrol Lantamal IV Tangkap Kapal Lakukan Transhipment Ilegal Di Laut.

Jakarta, 15 Nopember 2018,– Kapal Angkatan Laut (KAL) Mapor yang merupakan salah satu unsur Satuan Kapal Patroli (Satrol) Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjung Pinang berhasil menangkap TB Swift Hawk yang diduga melakukan Transhipment ilegal di perairan Indonesia sehingga melanggar Undang-Undang No 17 Tahun 2018 Tentang Pelayaran di Perairan Selat Singapore, Rabu (14/11).

Advertisements

Kejadian tersebut berawal saat KAL Mapor sedang melaksanakan patroli pengamanan di Selat Singapore, mendapatkan adanya kontak kapal yang mencurigakan. Setelah dideteksi, kontak kapal tersebut adalah MV Tangguh Towuti (Bendera Singapore) dan TB Swift Hawk (Bendera Singapore) yang sedang melaksanakan transhipment (bongkar muat) di wilayah Traffic Separation Scheme (TSS) Selat Singapore yaitu pada koordinat 01° 15’ 155’’ U – 104° 06’ 913’’ T.

 

Selanjutnya KAL Mapor mendekati kedua kapal tersebut, saat jarak 1 NM tiba-tiba TB Swift Hawk melepas tali yang mengikat ke MV Tangguh Towuti, kemudian menambah kecepatan dan melarikan diri ke arah wilayah Perairan Singapore. Menindaklanjuti situasi tersebut, maka Dan KAL Mapor segera melaksanakan Peran Tempur dan segera melaksanakan Prosedur Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) terhadap TB Swift Hawk karena berusaha melarikan diri dan menghindar dari kejaran Petugas. Selama proses pengejaran terhadap kapal tersebut, Dan KAL Mapor melaksanakan prosedur komunikasi via Radio FM CH 16 namun tidak direspon dan memberikan sinyal isyarat lampu agar TB Swift Hawk berhenti, namun menambah kecepatan dan bermanuver membahayakan navigasi di Traffic Separation Scheme (TSS).

Baca Juga   Koramil 03/Sukmajaya Gelar Baksos

Pada saat didekati dan akan diperiksa oleh Kal Mapor, Kapal tersebut tetap menambah kecepatan dan melakukan manuver yang membahayakan dengan mencoba menabrak KAL Mapor, namun berkat kesigapan prajurit KAL Mapor akhirnya TB Swift Hawk berhasil ditangkap.
Selanjutnya Dan Kal melaksanakan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap dokumen dan muatan kapal tersebut. Dari hasil pemeriksaan, diduga TB Swift Hawk melakukan kegiatan transfer muatan (transhipment) dengan cara Ship to ship tanpa dilengkapi dokumen, kemudian dokumen muatan nihil, dan kegiatan bongkar muat dilakukan di Traffic Separation Scheme (TSS) Selat Singapore. Hal tersebut melanggar Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Atas beberapa dugaan awal pelanggaran tersebut, maka Kapal dikawal oleh Kal Mapor menuju Dermaga Fasharkan Mentigi guna pemeriksaan lebih lanjut oleh Lantamal IV Tanjung Pinang.( lisin).