Tim Reskrim Polsek Pondok Aren Tangerang Selatan berhasil mengamankan 4 pemuda pelaku pencurian disebuah Masjid Imanudin Pondok Kacang Kel. Pondok Aren kota Tangerang Selatan yang masing-masing berinisial (MN) 17Tahun, (SN) 19Tahun,(DAP) 20Tahun, dan (FI) 19Tahun.
Menurut Kapolsek Pondok Aren Kompol.Yudho Huntoro, S.IK saat memberikan keterangan dihadapan awak media pada saat gelar Pressrelaese dihalaman Polsek Pondok Aren Kamis 15-11-2018 /16.00 wib. Penangkapan terhadap Ke empat (4) pelaku Berawal dari laporan warga’ dalam hal ini pengurus Masjid Imanudin yang berada di Jl.Graha Raya RT 03 Rw 04 Pondok Kacang Barat Kec. Pondok Aren Tangerang Selatan yang resah dengan tindak pencurian yang dilakukan pelaku (MR) dkk yang telah terekam oleh CCTV Masjid, terang Kapolsek.
“Lebih lanjut Yudho menjelaskan, dalam menjalankan aksi Jahatnya para pelaku mengunakan cara bergantian dan tidak hanya sekali melancarkan aksinya. Dimana hari pertama (MR) dan (SN) lah yang beraksi melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar kemudian mencuri uang yang ada didalam kotak amal Masjid sebesar Rp. 120.000 membukanya dengan mengunakan Obeng, sabtu 06-10-2018 / 00.30 Wib.
Sedangkan hari berikutnya minggu 21-10-2018 / 01.00 pelaku (MR) kembali melakukan aksi jahatnya bersama (DAP) mencuri diruang sketariat Masjid Imanudin dengan cara menduplikat kunci Masjid sebelumnya.
Baca Juga : Gunakan Narkoba, Pria ini Di Tangkap polsek Samboja
Tidak puas dengan hasil yang mereka dapatkan Sebelumnya ! Kembali pelaku (MR) yang diduga otak dari pelaku tindakan pencurian mengajak (FI) dan (SN) melakukan aksinya mencuri disebuah sekolah Al-lman diwilayah yang sama,namun rupanya dalam menjalankan aksinya para pelaku tidak menyadari bahwa setiap tindakan yang mereka lakukan telah terekam oleh CCTV sehingga pihak pengelola Masjid Imanudin melaporkan kejadian yang telah menimpa Masjid ke Polsek Pondok Aren hingga dilakukan penangkapan terhadap ke 4 pelaku,ungkapnya.
Yudho menjelaskan juga, sebagai pelaku utama pencurian ini diduga (MR), karena dari keterangan yang kami dapatkan rupanya pelaku (MR) ini adalah anak seorang Marbot Masjid Imanudin itu sendiri.pelaku dengan sengaja tanpa sepengetahuan orang tuanya mengambil kemudian menduplikat kunci Masjid untuk bisa masuk kedalam dan menjalakan aksinya.
Kami juga telah mengamankan beberapa barang bukti berupa alat yang digunakan untuk melakukan aksi jahat mereka beserta hasil dari pencurian yang telah mereka lakukan yang diantaranya, ”
-1 buah kunci duplikat
-1 buah Obeng
-1 buah Linggis
– buah Penutup wajah
– 1buah Switer
– Sepasang SarungTangan
– 1 buah Tas
– 1 Unit Sepeda Motor Honda Scoopy Bernomor polisi B 3622 SZY.
Sedangkan untuk hasil curian yang kami amankan ada,
-1 buah Printer warna putih
-1 Unit Wifi
-1 buah Media Planet dan juga barang curian yang dicuri dari sekolah Al-lman 1 Unit Laptop warna Silver, total kerugian kurang lebih 15 juta
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya mereka kami akan kenakan dengan Pasal tentang Pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 Tahun Penjara.