Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap satu orang pelaku persekusi terhadap bocah di bawah umur, yakni berinisial MN (40) di Harapan Jaya, Bekasi Utara, Jawa Barat, kemarin malam.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto mengatakan ada tiga tersangka yang ditetapkan, tapi baru satu yang berhasil diamankan.
Tersangka yang diamankan ini berperan menelanjangi, memiting, dan menjambak korban yang masih dibawah umur tersebut.
“Ada dua orang lagi yang memukul korban sedang kita cari dan juga akan kita lakukan penangkapan. Laporan baru kami terima kemarin siang jam 11.
Lalu anggota kami bergerak sorenya, dan malem (tersangka) sudah berhasil diamankan.
Mengenai peran dari dua tersangka lainnya, Kombes Pol Indarto menjelaskan bahwa mereka juga ikut memukul korban.
“Inisialnya T dan N. Sekarang masih kita cari mudah-mudahan sore ini sudah bisa kita amankan. Tersangka kita kenakan pasal 170 KUHP dengan pidana maksimum 10 tahun penjara,” jelas Kombes Pol Indarto.
Kombes Pol Indarto juga menambahkan bahwa korban yang masih dibawah umur tersebut tidak mengalami luka dan hanya mengalami memar saja efek dari penganiayaan tersebut.
“Kemarin sudah divisum. Sebetulnya tidak dipukul secara nyata, tapi memang dipiting, lalu dijambak rambutnya,” tambahnya.
“Tapi yang lebih memprihatinkan itu ditelanjangi. Mereka (korban) tidak diarak, tapi ditelanjangi lalu dinaikkan motor lalu dibawa ke rumah pak RW, telanjang bulat.
Sampai rumah pak RW dipakaikan baju lagi.” terang Kombes Pol Indarto.( Lsn).