Sepasang Pasutri Pencuri di Tempat Hiburan Malam, Di Tangkap Polres Metro Jakarta Selatan

Polres Metro Jakarta Selatan menangkap sepasang suami istri, CN (44 tahun) dan PI (33 tahun), yang kerap meresahkan pengunjung cafe dan bar di Jakarta Selatan. Pasangan suami istri ini memanfaatkan kelengahan pengunjung bar yang larut dalam suka-cita dengan mengambil barang berharga milik korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya mengatakan, keduanya saling membagi tugas saat hendak menjalankan aksinya. Pertama, pelaku menargetkan korban. Kemudian, salah satu mencoba mengalihkan perhatian korban baik dengan berpura-pura menabrak atau bahkan mengajaknya bicara. Saat korban lengkah, pelaku lain beraksi.

Advertisements

Baca Juga : Satreskrim Polres Jaksel dan Polsek pesanggrahan ,Bekuk 2 WNA Pencuri Uang di Mini market

“Modusnya suami istri ini mengincar korban di kafe dan bar dengan mendekati dan mengalihkan perhatian calon korban,” kata Kompol Andi, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2018).

Pada pemeriksaan awal, tersangka mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Setelah didalami, pasangan suami istri ini merupakan spesialis pencuri di tempat hiburan malam.

Baca Juga   Kompol Abdul Salim,.SH, Kapolsek Karawaci Pimpin Langsung Giat Ops Cipkon 2018

“Pelaku mencari barang-barang dengan harga ekonomis tinggi seperti iPhone, mungkin karena pelaku perlu modal masuk ke kafe dan bar tersebut,” ujarnya.

Selain itu, polisi juga menangkap SS (33 tahun), penadah barang curian CN dan PI.

“Menurut keterangan SS, barang dijual di bawah harga pasaran. Penadah mengambil untung dengan menjual kembali,” ucap Kompol Andi.

Tersangka SS dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. Sementara itu, CN dan PI dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.( Ls/is).