KUKAR – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Muara Muntai berhasil mengamankan seorang warga berinisial Samsul Anwar alias Dedet (34) warga Desa Muara Muntai Ulu Rt.06 Kec. Muara Muntai karena menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu, Selasa(10/04).
Atas informasi yang diperoleh Anggota Polsek Muara Muntai dari masyarakat yang enggan disebutkan identitasnya bahwa pelaku (Dedet) sering melakukan transaksi narkoba di sekitar Desa Kayu Batu dan Desa Muara Muntai Ulu, atas informasi tersebut kemudian sekira jam 13.15 wita petugas berangkat menuju sasaran untuk melakukan pengintaian karena diketahui bahwa pelaku adalah salah satu target yang sedang di incar selama ini.
Melihat pelaku berada disekitar alamat tersebut diatas, petugas tidak menyia-nyiakan waktu langsung mengamankan pelaku Samsul Anwar alias Dedet dan diadakan penggeledahan badan, namun tidak ditemukan Barang Bukti ( BB ) saat di periksa, kemudian pelaku diamankan ke Polsek Muara Muntai untuk dilakukan test urine, hasilnya adalah positif (+) mengandung zat amphetamine dan metafentamine, setelah ditanya pelaku mengaku telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya petugas Polsek Muara Muntai memanggil pihak keluarga untuk disampaikan permasalahannya bahwa Saudara Dedet memakai narkotika jenis sabu-sabu, dan disarankan kepada pihak keluarga membuat surat permohonan kepada BNK Kab. Kutai Kartanegara untuk dilakukan OBSERVASI di BNN Tanah Merah Kota Sanarinda.
Barang Bukti ( BB ) yang diamankan 1 (satu) buah tes peck merk V care, dan atas perbuatannya Saudara Samsul Anwar alias Dedet, di persangkakan ( dijerat ) pasal 127 (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA, demikian ungkap Kapolres Kutai Kartanegara ( AKBP ANWAR HAIDAR, S.IK, M.SI ) melalui Kapolsek Muara Muntai ( AKP SALAMUN, SH ).
( Lsn/ls/aba/idn ).