SIDIKPOST |Kota Tangerang, 9 Desember 2024 – Pemerintah Kota Tangerang bersama PT. Solusi Bangun Indonesia Tbk resmi menandatangani kesepakatan bersama terkait pengelolaan sampah berbasis Refuse Derived Fuel (RDF) di TPA Rawa Kucing, Kecamatan Neglasari.
Kegiatan yang berlangsung pada pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh sekitar 100 peserta, termasuk Pejabat Walikota Tangerang Dr. Nurdin, S.Sos., M.Si., Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Wawan Fauzi, serta berbagai tokoh pemerintahan dan masyarakat.
Dalam sambutannya, Pj. Walikota Tangerang, Dr. Nurdin, menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan pengelolaan sampah demi menjadikan Kota Tangerang lebih bersih dan ramah lingkungan.
“Dengan teknologi RDF, kita tidak hanya mengurangi volume sampah di TPA, tetapi juga menghasilkan bahan bakar alternatif yang bermanfaat,” ujar Nurdin.
Teknologi RDF memungkinkan pengolahan satu ton sampah untuk menghasilkan hingga 40 persen bahan bakar alternatif.
Hal ini diharapkan dapat mengurangi masalah lingkungan seperti pencemaran air dan bau yang sering dikeluhkan masyarakat sekitar TPA Rawa Kucing.
Perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, Finda Damayanti, mengapresiasi inisiatif ini.
“Pengelolaan sampah harus dilakukan secara profesional dan melibatkan masyarakat. Program ini menjadi langkah penting dalam upaya menjadikan Indonesia lebih bersih,” katanya.
Acara ini juga diramaikan dengan peluncuran program Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah, serta peresmian dan uji coba mesin pengolahan RDF.
Dengan adanya kesepakatan ini, Pemerintah Kota Tangerang berharap TPA Rawa Kucing dapat terus digunakan secara optimal dan menjadi model pengelolaan sampah berbasis teknologi untuk wilayah lain di Indonesia. ( Ardhi)