SIDIKPOST|BANTEN-Kejaksaan Tinggi Banten dipastikan akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK untuk SMA/SMK sebanyak 1800 unit tahun 2018 yang menghabiskan anggaran senilai Rp 25 miliar. Demikian diungkapkan Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano kepada wartawan Rabu (4/3).
“Kita masih terus melakukan pengembangan kasus ini, sesuai dengan hasil pemeriksaan dari para tersangka yang saat ini sudah ditahan,” katanya.
Adhyaksa menyatakan, tidak menutup kemungkinan jika dari hasil pengembangan tersebut, akan muncul para tersangka baru. “Ya mungkin saja ada, pokoknya siapa yang terlibat dalam kasus ini akan kita usut, termasuk kemana aliran uang nya,” ujar nya.
Seperti dikerahui Kejati Banten , akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Banten Engkos Kosasih Samanhudi (EKS).
Selain itu Berdasarkan keterangan kepada media Tim Kejati Banten yang disampaikan oleh Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano melalui Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan menjelaskan, penahanan terhadap Engkos dilakukan setelah tim pada Selasa (1/3) melakukan pemeriksaan.
Ivan menjelaskan, Tim Bidang Pidana Khusus Kejati Banten telah Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi EKS dam saksi US Komisaris PT CAM sekitar jam 13.00 WIB di Ruang Pemeriksaan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten.
“Bahwa dari hasil pemeriksaan saksi EKS telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi karena tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selaku Pengguna Anggaran Sedangkan saksi US Sebagai Vendor/Suplier yang mengatur dan mengarahkan Pengadaan Komputer UNBK tersebut,” ujar Ivan.
Maka tambah Ivan, atas dasar pemeriksaan tersebut, maka EKS dan US ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, dan langsung dilakukan penahanan.
Sebelumnya Kejati Banten juga menetapkan AP (Ardius Prihantono) mantan Sekdis Dindik Banten sebagai tersangka, yang sudah ditahan terlebih dahulu, disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan tanggal 20 Maret 2022 ,” jelas Ivan
Adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah, Alasan Subyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP) yaitu : Dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Alasan obyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP) yaitu : Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.
Berdasarkan hasil penyidikan Kejati Banten diduga ada penyimpangan dalam pengadaan 1800 unit komputer UNBK SMA/SMK tahun 2018 senilai Rp 25 miliar, dimana berdasarkan hasil penyelidikan pengadaan komputer tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi, sehingga ada kerugian negara yang mencapai Rp 6 miliar. (SDP)