Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, (8/11/2018) pagi.
“Pagi ini Polda Metro Jaya ingin menyampaikan perkembanagan penyidikan daripada tersangka ibu Ratna Sarumpaet. Hari ini akan diserahkan ke Kejaksaan tahap pertama,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (8/11/2018).
Kabid Humas mengatakan, berkas tersebut dilimpahkan lantaran dinilai telah rampung untuk dilimpahkan. Berkas tersebut terdiri dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus tersebut dan juga barang bukti.
“Perlu kita ketahui setelah penyelidikan selama satu bulan lebih, penyidik Polda Metro Jaya sudah menyelesaikan pemberkasan, dalam berkas ini ada 32 BAP tersangka, saksi, dan saksi ahli, dan ada lampiran 63 barang bukti,” tuturnya.
Nantinya, kata Kabid Humas, apabila pihak kejaksaan menyatakan berkas tersebut lengkap, penyidik akan segera menyerahkan Ratna dan barang bukti ke kejaksaan. Namun, apabila ada kekurangan penyidik akan segera memperbaiki dan melengkapi berkas tersebut.
“Nanti kejaksaan akan meneliti kasus ini, apakah berkas ini dievaluasi apakah ada petunjuk maupun apakah ada kekurangan baik itu materil dan formil, seandainya itu ada petunjuk nanti akan segera kita penuhi,” jelas Kabid Humas.
“Tetapi kalau dinyatakan lengkap oleh penuntut umum segera akan kita serahkan tanggung jawab penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya resmi menahan aktivis sosial Ratna Sarumpaet atas penyebaran berita bohong atau hoaks pengeroyokan. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, yang dilakukannya pada Sabtu, (21/9/2018). Ratna mengaku wajahnya lebam karena dianiaya orang tidak dikenal, hingga foto wajah lebamnya viral di media sosial dan diposting sejumlah politisi ternama.
Setelah mengakui kebohongannya, Ratna justru hendak pergi ke Cile dan diduga akan kabur walaupun sesungguhnya ia akan menghadiri sebuah acara di sana. Akhirnya Ratna dibawa ke Polda Metro Jaya sebagai seorang tersangka pada Kamis (4/10/2018), dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.( Lisin/ls).