SIDIKPOST |JAKARTA, Seorang Pemuda berinisial DA (20) warga jl Pekapuran Raya tanah sereal Tambora Jakarta Barat berhasil diamankan polisi setelah melakukan aksi pencurian 1 unit laptop.
Korbannya seorang perempuan yang diketahui bernama Mega (27) harus kehilangan 1 unit laptop setelah dipepet oleh pelaku bersama 2 orang lain nya di jalan pekapuran raya tanah sereal tambora jakarta barat, Minggu, 10/10/2021
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan pelaku pencurian laptop terhadap korbannya seorang perempuan pihaknya sudah berhasil mengamankan pelaku
” Pelaku berinisial DA (20) berhasil kami amankan sementara 2 pelaku laiinnya masih kami lakukan pengejaran ” kata Faruk saat dikonfirmasi, Rabu, 13/10/2021
Faruk menjelaskan kejadian tersebut bermula Pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2021 sekira jam 13.00 WIB, korban bersama temannya sedang berboncengan mengendarai sepeda motor dan saat melintasi Jln Pekapuran Raya Kel. tanah Sereal Kec. Tambora Jakarta Barat
pelaku DA (20) yang berboncengan 3 ( tiga ) orang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio, warna hitam diketahui sedang mencari sasaran kemudian melihat korban dan memepet kendaraan yang dikendarai korban.
” Setelah dekat salah satu pelaku yang duduk paling belakang yang kemudian membuka tas yang digendong oleh korban hingga korban ketarik kebelakang namun tidak sampai terjatuh ” Kata Faruk
Ketika korban menengok kebelakang korban melihat salah satu pelaku sudah menguasai laptop miliknya.
Korban sempat mengejar pelaku sambil berteriak “ MALING MALING “ namun tidak berhasil mengejar pelaku yang sudah kabur ujarnya
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut secara lisan ke Polsek Tambora Jakarta Barat
Faruk menambahkan berangkat dari laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat di bawah Pimpinan AKP SUPARMIN, SH bersama dengan PANIT RESKRIM IPTU I GUSTI NGURAH ASTWA, SH melakukan penyisiran dan mencari informasi terkait dengan orang yang melakukan perampasan laptop tersebut.
Selanjutnya dari warga Rw. 03 Kel. Tanah Sereal memberikan informasi bahwa salah satu pelaku diketahui bernama DA (20) yang berdomisili di RT. 09 / 03 Kel. Tanah Sereal.
Berdasarkan informasi tersebut pihaknya langsung kerumah yang diduga sebagai pelaku dan setibanya dirumah pelaku dilakukan Introgasi dan mengakui perbuatannya telah mengambil barang bukti berupa Laptop Lenovo Type
Dari keterangan pelaku bahwa pelaku DA (20) telah melakukan perbuatannya tersebut bersama sdr. SL (dpo) dan menantunya yang bernama Sdr. RA (dpo), Namun saat dilakukan pencarian dirumah ternyata sdr. SL dan Sdr. RA telah berhasil melarikan diri.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana ( SDP)