Bawa sajam di duga buat nodong, Pelaku di tangkap Polsek johar baru

Polsek johar baru polres metro jakarta pusat mengungkap Pelaku pembawa senjata tajam yang tidak dilengkapi dengan surat-surat dan tidak ada berkaitan dengan pekerjaan pelaku.

Kapolsek johar baru Kompol Muhamad Endy Mahandika mengadakan press release melalui kanit reskrim Iptu M.Rosyid SH,MH. Mengatakan bahwa
” Pelaku Inisial RA kedapatan membawa 1 bilah pisau bergagang kayu warna coklat di Gang. Moh. Ali IV kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru Jakarta Pusat.” Ujar kanit reskrim polsek johar baru Iptu M.Rosyid SH,MH.

Advertisements

Menurut kanit reskrim kejadian ini berawal Pada hari Rabu tanggal 24 Oktober 2018 sekitar jam 22.00 wib di Gang. Moh. Ali IV kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru Jakarta Pusat anggota buser melaksanakan patroli kewilayahan johar baru.

” Kemudian tepat di belakang rumah susun Tanah Tinggi anggota mencurigai seorang laki-laki ,lalu melakukan penggeledahan badan terhadap seseorang yang dicurigai tersebut dan anggota tidak menemukan sesuatu, penggeledahan dilanjutkan ke kendaraan yang dikendarai oleh seorang yang dicurigai. Anggota menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Johar Baru Jakarta Pusat” kata M.Rosyid SH,MH.

Baca Juga   Kos-kosan Milik Pengedar Sabu Digerebek Unit Narkoba Polsek Kalideres

” Senjata tajam ini di gunakan pelaku untuk menodong, dan mengaku ngaku sebagai anggota” tukas kanit reskrim polsek Johar Baru.

Lanjutnya ,untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya pelaku dapat di jerat dengan Perkara kedapatan membawa, menguasai dan memiliki senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI. No. 12 tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun Penjara.( Lisin/ls).