Bawa Ganja 2 Kg Dari Medan, Pria ini Di Ringkus Polsek Tangerang

Polsek Tangerang  gelar  Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja bertempat di Mako Polsek Tangerang Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Sukasari, Kota Tangerang, Jum,at ( 19/10/2018)

Konferensi pers tersebut  dipimpin oleh Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono, S.H., didampingi oleh Kasubbag Humas Kompol Abdul Rachim dan Kanit Reskrim Iptu Prapto dan dihadiri oleh awak media.

Advertisements


Menurut Kompol Ewo Samono, S.H , Pengungkapan berawal ketika Adanya informasi dari masyarakat bahwa pada hari Rabu (17/10/2018) akan ada pengiriman narkotika jenis ganja yang berasal dari Medan, Sumatera Utara ke Kota Tangerang yang menggunakan Bus Lintas Provinsi.

“Tim resmob Polsek Tangerang Langsung  melakukan penyelidikan terhadap Pool Bus Lintas Provinsi yang berada di daerah Daan Mogot, Tanah Tinggi, Kota Tangerang, sekira jam 04.00 WIB Tim Resmob Polsek Tangerang mencurigai seorang laki-laki yang baru turun dari Bus dan berdiri di pinggir jalan Daan Mogot depan Pool Bus ALS dengan bawaan tas mencurigakan” Tutur Kompol Ewo Samono

Masih di katakannya , kemudian Tim Resmob melakukan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut dan ditemukan satu bungkus narkotika jenis ganja terbungkus lakban cokelat berat brutto 2155 gram yang terbungkus plastik warna hitam yang disimpan di dalam kantong tas gendong merek Eiger warna hitam.

Baca Juga   Bantu Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Anggota Satgas Yonif RK136/TS Jadi Tenaga Pendidik

” Atas Perbuatannya Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman miniml 5 tahun maksimal 20 tahun penjara” Pangkasnya. ( lisin/ls).