Jambret HP hingga Korbannya terseret 15 M, Kedua pelaku Di ringkus Polsek Pondok Gede

Kepolisian sektor pondok gede gelar press release terkait pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Perumahan kologad Bekasi.

Advertisements

Prees release ini di pimpin langsung oleh Kapolsek Pondok Gede KOMPOL SUWARI . SH   didampingi  Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota KOMPOL ERNA RA dan Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede AKP SUPRIYANTO. SH, selasa ( 16/10/2018).


Menurut kapolsek pondok gede pada kejadian jambret ini pada hari selasa tanggal 09 oktober 2018 jam 12.30 wib di Perum Kologad Kel.Jatirahayu Kec. Pondok Melati Kota Bekasi dengan pelapor SUBHAN ABA,45 tahun dan korban MUHAMMAD AL VISA TEGUH PENDIRIAN 16 tahun.

Masih di katakannya, tersangka jambret
1. AS alias M , 18 th
2. IB , 19 th
awalnya pelaku AS dan IB merencanakan melakukan pencurian selanjutnya para pelaku berangkat mencari sasaran dengan menggunakan sepeda motor Honda merk Revo No.pol B-6613-KYS warna hitam milik AS.

“AS sebagai pengemudi (joki) dengan membawa senjata tajam celurit sedangkan IB dibonceng (sebagai eksekutor), kemudian saat melintas di tempat kejadian pelaku melihat korban sedang berdiri sedang memainkn handphone selanjutnya pelaku dengan menggunakan sepeda motor menghampiri korban lalu pelaku IB langsung mengambil handphone korban, namun korban mencoba menahannya sehingga terjadi tarik menarik handphone tersebut” Tutur KOMPOL SUWARI . SH

Baca Juga   Kapolda Banten Sampaikan Ucapan Duka atas Meninggalnya Wartawati Senior

Kemudian setelah handphone korban berhasil diambil kemudian korban menahan pelaku dengan merangkul dan menarik pakaian pelaku yang akan pergi sehingga korban terseret sepeda motor korban sekitar 15 meter yang kemudian kedua pelaku terjatuh, lalu pelaku AS mengeluarkan senjata tajam celurit dari balik baju yang digunakan dan korban langsung menarik baju pelaku AS sehingga celurit terjatuh dan mengenai tangan kiri korban selanjutnya para pelaku memukul dan menendang korban .

pelaku berusaha melarikan diri sehingga korban berteriak ” BEGAL COPET , TOLONG ” dan warga sekitar berdatangan.

korban dibantu warga sekitar berhasil mengamankan pelaku yang berusaha melarikan diri dan selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan.” Pungkasnya.

Dari hasil penyelidikan Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti :
– 1( satu ) unit handphone merk Samsung J1 warna hitam.
— 1( satu) unit handphon merk Asus warna hitam.
– 1(satu )bilah senjata tajam celurit.
– 1(satu) unit sepeda motor Honda Revo No.Pol B-6613-KYS warna hitàm

” Terhadap para tersangka diduga melakukan Tindak pidana pasal 365 KIHP dengan ancaman hukuman Paling lama12 (dua belas ) tahun penjara” pangkas KOMPOL SUWARI . SH.( Lisin/ ls).