Ngaku anggota BNN,Polres Tangsel Ringkus pelaku kasus pemerasan toko kosmetik

Tim Vipers Sat reskrim Polres Tangerang Selatan berhasil meringkus Pelaku pencurian dan pemerasan di toko kosmetik di Jalan Lele Raya RT 1/RW 5 Pamulang dan toko sembako di Witanaharja dan Jalan Raya Pondok Cabe Pamulang.

Pencurian dan Pemerasan ini ini Melanggar Pasal 365 KUHP dan 368 KUHP ancaman penjara sampai 9 Tahun.

Advertisements

Penangkapan Pelaku Kekerasan di tangkap Rabu 10/10/18, pukul 18.00 di Pondok Cabe Udik, Pamulang yaitu Anwar, Temi, Agus, Sendi dan Reza(DPO)

Berdasarkan laporan Korban Ke SPKT Ke Polres atas nama Mohamad Afzal, Mohamad Nasir dan Petra R , Tim Viper Segera Tanggap dan Siap Meluncur ke Lokasi.

Saat melakukan tindakan kekerasan Pelaku atas nama Mohamad Rasyid
Mengaku dari BNN pusat. Ancam korban ada giat Narkoba Sehingga minta uang agar di lepaskan.

Modua ngaku BNN dan razia dan mengancam toko tersebut. Pengamatan dan pengelaladahan intimidasi di ke rumah korbannya
Ada bawa tanda kewenangan dan surat perintah dan pin nama BNN

Modusnya mengencam minta uang Rp 7.000.000, 00 pada warga negara Jerman. Mereka Punya Borgol dan mengancam akan di bawa BNN Pusat.

Baca Juga   Polsek Pademangan Bekuk 5 Pengedar Dollar AS Palsu Bernilai Miliaran

Kompol D. Didabutar dari BNN Tangsel mengatakan
Terungkapnya kasus ini bisa di kembangkan di Tangsel, BNN Tangsel tidak pernah lakukan seperti yg mereka lakukan, kewewengan sidak Apotik tidak ada itu wewenang BPOM. BNN khusus Narkoba, karna BNN juga punya sekolah belajar dulu di BNN, pemerasan ini adalah modus Pemalsuan Dukumen , sebab saya sekolah 3 bulan dapatkan ID tersebut, Ujar Sidabutar.

Kapolres AKBP Fredy Irawan masyarakat mengimbau
Kalau masih ada temuan seperti laporkan ke Polres Tangsel

  1. Berani tanyakan surat Printah dari institusi dari yang Sidak jangan sungkan laporkan jika ada temuan yang jangga ke Polres, tambahnya.( Lisin/ls)