Belum sampai 24 jam ,Polsek cipondoh tangkap Residivis Pelaku pencurian

Polsek cipondoh ungkap kasus pencurian dengan pemberatan di jalan KH Ashari  gang Haji yunus Rt 3/2 kelurahan Nerogtog  Kecamatan  pinang  kota Tangerang.

Advertisements

Anggota unit Reskrim  Polsek cipondoh Polres Metro tangerang kota kurang dari 24 jam berhasil mengamankan lima pelaku yang berinisial ,SP, AW, WW,AS,dan SR.

” Korban dari pelaku pencurian rumah kosong ini bernama supendih , beralamat di kelurahan Nerogtog Kecamatan Pinang Kota Tangerang.” Kata Kapolsek Cipondoh Kompol Sutrisno ,SH, MH.

Pengungkapan kasus ini bermula pada tanggal 20 september 2018 sekitar pukul 02,00 Wib , Pelaku jumlah 5 orang berusaha Melakukan Pencurian Di rumah Korban.

” Pelaku mencongkel rumah pelaku pada malam hari , 2 pelaku masuk rumah korban namun perbuatan pelaku di ketahui korban dan pelaku melarikan diri dan  1 orang berhasil di amankan warga ” Ujar Kompol Sutrisno ,SH, MH.

Menurut nya , Setelah mendapat laporan dari korban , Polsek Cipondoh Langsung membentuk tim  dan membekuk 4 tersangka lain nya.

Dari hasil penangkapan dari pelaku ,anggota berhasil mengamanakan:
-1unit sepeda motor honda Supra Fit
– 1 unit sepeda motor yamaha Jupiter
– 1 Buah Kunci Letter T
-2 buah anak kunci Letter T
-1 Buah besi ikuran 13 CM yang ujung nya di pipihkan.

Baca Juga   KAPOLDA JABAR KUNKER DALAM RANGKA SILATURAHMI KAMTIBMAS, BAKTI SOSIAL DAN DEKLARASI DAMAI PEMILU TAHUN 2019 DENGAN MASYARAKAT NELAYAN DI WILAYAH KABUPATEN PANGANDARAN

” Atas perbuatannya  para pelaku di jerat dengan pasal 363 Jo pasal 53 KUHP, Tindakan percobaan pencurian dengan pemberatan dengan ancamanhukuman 7 tahun penjara” pangkas nya.( Lisin/ls).