Buka Jasa Prostitusi Online Via Phone Sex, WN Korea di Tangkap Polisi

Seorang Warga Negara asal Korea Selatan, berinisial MHM (55 tahun) ditangkap petugas Polres Metro Tangerang Kota lantaran kedapatan membuka jasa prostitusi online. Dalam tangkapan ini, polisi juga mengamankan 6 tersangka lain, yang turut membantu bisnis seks tersebut.

Advertisements

“Satu warga Korea sebagai pemilik penyedia jasa. Satu orang lagi masih DPO, kita akan berkoordinasi dengan imigrasi karena yang satu itu juga berkewarganegaraan Korea,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan, Selasa (9/10/2018).

Kapolres mengatakan, bisnis lendir online tersebut dilakukan via ponsel. “Komunikasinya menggunakan handphone atau phone sex. Modusnya salah seorang pelaku RZ sebagai operator, mereka melakukan penyebaran nomor telepon premium call dengan nomor 0809 sekian. Penyebarannya ke seluruh nomor yang mereka inginkan, salah satunya ke anggota kami,” jelas Kapolres.

Dari situ, sambung Kapolres, pihaknya segera melakukan penyamaran, guna penyelidikan lebih dalam. “Dilakukanlah transaksi melalui handphone dengan menggunakan kata bernada seks, mereka janjian di salah satu hotel di Tangerang. Setelah menggunakan handphone biasanya nanti calon pelanggan akan berkencan di hotel untuk bertransaski dan berbuat seks,” tuturnya.

Baca Juga   Kemeriahan Acara Tabligh Akbar Dan Istiqosah Serta Do'a Bersama Di Lapangan Tunas Jaya Teluknaga

Dikatakan Kapolres, selanjutnya pihaknya dapat melakukan penangkapan dan pengembangan, di salah satu ruko di wilayah Karawaci. Dari tangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tujuh orang.

“Lima di antaranya perempuan yang bertindak sebagai operator di dalam phone sex tersebut dan sebagai pelaku apabila transaksi baik SMS maupun telp, satu orang laki-laki inisial RZ sebagai mem-broadcast nomor handphone melalui SMS,” beber Kapolres.

Atas hal tersebut, para pelaku dijerat Pasal 45 dan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang UU ITE, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.( Lisin/ls).