Tawarkan Cewek Bisa Di Booking lewat Medsos, Ketiga Pria ini Di ringkus Polres Metro Bekasi Kota

Polresta Bekasi Menggelar KONFERENSI PERS perkara kejahatan terhadap kesopanan pasal 296 atau 506  wib , di Polres Metro Bekasi Kota  yang dipimpin Kasat Reskrim Akbp Jarius Saragih SH MH dan Kasubag humas Kompol Erna ,Pelaku  Perkara kejahatan terhadap kesopanan pada hari senin ( 8 /10/2018) jam 14.00

Adapun Penangkapan Kepada para pelaku ini ,ketika  Para pelaku dengan menggunakan Hp dengan aplikasi Twiter ,What ups  dan Face book menawarkan perempuan open boking untuk diajak melakukan hubungan badan

Advertisements

Bagi yg berminat silahkan cating kepada para pelaku,  kemudian oleh pelaku bagi calon peminat akan dijanjikan disuatu tempat dan  menawarkan perempuan tersebut dengan  harga berkisar mulai 500 ribu sampai dengan 800,000 , perbuatan tersebut  dilakukan para pelaku kurang lebih semenjak 7 bulan,

“Para Pelaku  ini di bekuk Oleh anggota Polres Bekasi kota pada Sabtu tanggal 6 oktober 2018 di Apartemen Center Poin Kelurahan Marga jaya Bekasi Selatan” Ujar Kompol,Erna.

Adapun Para Pelaku Ini Berinisial :

1.M
2.S
3.J

Dan dari hasil Penyelidikan Petugas Berhasil Mengamankan Barang Bukti diantaranya :
1 Dari Tersangka M:  di dapat barang bukti berupa uang tunai  100 ribu, HP merk VIVO, 1 buah dompet
2. dari Tersangka  S: uang tunai 1,500,000, 1 buahHp merek Siomi, serta 2 buah dompet
3.Dan Dari Tersangka J di dapat Barang Bukti Berupa: Uang tunai 2,900,000,1  buah hp merek Vivo serta 1 buah dompet

Baca Juga   Kemeriahan Acara Maulid Agung Nabi Muhammad SAW 1440 H Dilapangan Puri Beta Kel Larangan Kec Larangan Kota Tangerang

Berdasarkan  keterangan saksi dan Barang Bukti yang didapat penyidik, para pelaku ini dapat dikenakan Tindak Pidana kejahatan terhadap kesopanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 atau 506 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.” Pangkas Kasubag Humas Polresta Bekasi kota kompol erna. ( lisin/ls).