Polresta Bekasi Menggelar KONFERENSI PERS perkara kejahatan terhadap kesopanan pasal 296 atau 506 wib , di Polres Metro Bekasi Kota yang dipimpin Kasat Reskrim Akbp Jarius Saragih SH MH dan Kasubag humas Kompol Erna ,Pelaku Perkara kejahatan terhadap kesopanan pada hari senin ( 8 /10/2018) jam 14.00
Adapun Penangkapan Kepada para pelaku ini ,ketika Para pelaku dengan menggunakan Hp dengan aplikasi Twiter ,What ups dan Face book menawarkan perempuan open boking untuk diajak melakukan hubungan badan
Bagi yg berminat silahkan cating kepada para pelaku, kemudian oleh pelaku bagi calon peminat akan dijanjikan disuatu tempat dan menawarkan perempuan tersebut dengan harga berkisar mulai 500 ribu sampai dengan 800,000 , perbuatan tersebut dilakukan para pelaku kurang lebih semenjak 7 bulan,
“Para Pelaku ini di bekuk Oleh anggota Polres Bekasi kota pada Sabtu tanggal 6 oktober 2018 di Apartemen Center Poin Kelurahan Marga jaya Bekasi Selatan” Ujar Kompol,Erna.
Adapun Para Pelaku Ini Berinisial :
1.M
2.S
3.J
Dan dari hasil Penyelidikan Petugas Berhasil Mengamankan Barang Bukti diantaranya :
1 Dari Tersangka M: di dapat barang bukti berupa uang tunai 100 ribu, HP merk VIVO, 1 buah dompet
2. dari Tersangka S: uang tunai 1,500,000, 1 buahHp merek Siomi, serta 2 buah dompet
3.Dan Dari Tersangka J di dapat Barang Bukti Berupa: Uang tunai 2,900,000,1 buah hp merek Vivo serta 1 buah dompet
Berdasarkan keterangan saksi dan Barang Bukti yang didapat penyidik, para pelaku ini dapat dikenakan Tindak Pidana kejahatan terhadap kesopanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 atau 506 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.” Pangkas Kasubag Humas Polresta Bekasi kota kompol erna. ( lisin/ls).