Aparat Polsek Cikarang Selatan meringkus pencuri spesialis rumah kosong (Rumsong) yang beraksi di Perumahan Lembah Hijau, Kawasan Lippo Cikarang, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Sabtu 6 Oktober 2018.
Tersangka Herman Firmansyah (33 tahun), diamankan oleh pemilik rumah. Sedangkan tersangka lainya Bambang (35 tahun), warga asal Cikampek, Karawang berhasil meloloskan diri dari sergapan warga.
“Kami masih buru tersangka lainya, mereka spesialias rumsong yang kerap beraksi di perumahan mewah,” kata Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro di Bekasi, Minggu 7 Oktober 2018, kemarin.
Menurut Kapolsek, peristiwa bermula ketika dua tersangka masuk kerumah korban Andi Harsoyo, 41 tahun, dan baru berhasil menggasak sebuah laptop seharga Rp 6 juta. Saat itu, aksi para tersangka diketahui korban. Alhasil, korban bersama rekanya langsung mengamankan tersangka Herman, sedang Bambang berhasil melarikan diri.
“Melihat rekannya ditangkap, Bambang berlari menggocek korban dan saksi ke belakang perumahan untuk kabur,” ujarnya.
Kepada korban, Herman tidak mampu mengelak atas perbuatannya itu. Andi kemudian melaporkan hal ini ke petugas keamanan setempat untuk diteruskan ke Polsek Cikarang Selatan. Selain mengamankan laptop, kata Kapolsek, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor tersangka Honda Beat bernopol T 2306 NQ di lokasi.
Saat ini, tersangka Herman masih diminta keteranganya untuk meminta informasi seputar aksinya dan tempat persembunyian kawananya.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri menambahkan pencurian ini berawal saat Andi meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong untuk keperluan bekerja di daerah Lippo Cikarang pada Sabtu 6 Oktober 2018 pukul 13.00 WIB. Kedua pelaku yang telah mengintai rumahnya, lalu menerobos masuk tanpa merusak gembok dan pintu rumah. Sebab dia telah mengetahui kebiasaan Andi yang kerap menaruh kunci rumah di dekat pagar rumah.
Dengan kunci itu, kedua pelaku leluasa mengambil harta korban di rumahnya. Namun, beberapa saat kemudian, Andi kembali pulang ke rumah bersama Cahyono. Dari kejauhan, Andi curiga dengan sebuah sepeda motor Honda Beat yang tengah diparkir di depan rumahnya.
Tak hanya itu, pagar rumahnya juga dalam keadaan terbuka. Korban langsung memacu kendaraannya menuju rumah. Setibanya di sana, mereka memergoki para pelaku telah membawa ranselnya berisi laptop.
Kepada polisi, tersangka mengaku baru pertama kali mencuri. “Tapi masih kita kembangkan,” tegasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. Kini kasus ini ditangani Kepolisian Sektor Cikarang Selatan dan Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi. “Kita minta tersangka Bambang untuk segera menyerahkan diri,” tukasnya.. ( lisin/ls).