Polsek Cimanggis Ringkus Perampas Motor Modus Debt Collector

Polsek  Cimanggis mengungkap Aksi perampasan sepeda motor modus baru terjadi di Cimanggis Depok. Kali ini modusnya adalah memanfaatkan pekerjaan sebagai penagih hutang (debt collector) untuk mencuri sepeda motor. Dari komplotan ini diamankan delapan unit sepeda motor yang diduga hasil rampasan.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Suyud mengatakan, kasus ini terungkap ketika ada korban yang melapor. Korban mengaku, sepeda motor miliknya hilang dari kantor leasing ketika akan ditebus.

Advertisements

“Awalnya korbannya ini enggak mau sepeda motornya diambil di kawasan Jalan Nangka, Cimanggis. Namun karena takut akhirnya pasrah dan disuruh ngambil di Jalan Raya Bogor sementara dia (korban) nyicilnya di kawasan Cibinong. Setelah mendatangi kantor leasing yang dimaksud ternyata sepeda motornya enggak ada. Karena curiga, korban akhirnya melapor ke kami (polisi),” kata Kapolsek, Rabu 26 September 2018.

Pihaknya kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Kemudian terungkap bahwa pencurian tersebut bermodus penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh oknum debt collector.

“Ini satu kelompok, kalau di Raya Bogor katanya memang sering, yang dua TKP di Cimanggis ada juga di wilayah Jalan Nangka biasanya malam hari, jadi begitu korban keluar dipepet di jalan lalu mengaku dari lising bilang ada tunggakan untuk selanjutnya sepeda motor itu diambil,” ucap Kapolsek.

Baca Juga   Kapolsek Neglasari Gelar Shalat Jum,at Keliling Mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota

Pihaknya mengamankan lima pelaku. Mereka mengaku surat penarikan sepeda motor tersebut ternyata telah dipalsukan dari pihak lising. “Secara hukum enggak boleh aturannya narik di jalan jadi ini (suratnya) dia bikin sendiri karena saya tanya ke lising katanya ada kode sendiri jadi kelompok ini kelihatannya tidak disetorkan malahan digadaikan,” tukasnya.

Sepeda motor tersebut dijual kisaran Rp3 juta hingga Rp8 juta tergantung kondisi dan mesin sepeda motor.

ari kasus ini, polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial BL, HA, AA, ST dan AL.

Penyidik sampai saat ini masih mendalami keterangan para tersangka lantaran diduga aksi tersebut telah berlangsung cukup lama.

“Para tersangka kami ancam dengan jeratan pasal 372 junto 378 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sedangkan untuk motor yang berhasil kami amankan ada delapan motor, diantaranya jenis Scoopy, RX-King, Beat dan Vixion,” pungkas Kapolsek.( lisin/ls).