Pengukapan kasus pembunuhan Fransikus Gonsalaves (28) Siswa BP2IP oleh Rekan nya sendiri GGR (28) di Perumahan Cituis Indah Blok -3 No 20 Rt. 04 /05, Di Desa Surya Bahari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Berhasil di Amankan Tim Reskrim Polsek Pakuhaji dengan sejumlah alat bukti sebuah baju dan pisau dapur yang masih berlumuran darah.
Dalam jumpa Press nya, Kapolsek Pakuhaji Kompol Suyatno.SH, menerangkan, pada hari Minggu 23 September, tepatnya pukul 21.00 Wib, korban bersama tersangka dan saksi mengadakan pertemuan bersama rekan yang lain sebanyak tujuh orang bertempat di kontrakan Celvin Ravany (27) dan Elvis Andri Mangare di Perumahan Cituis Indah Blok -3 No.20 Rt.04/05 Desa Surya Bahari, Kecamatan Pakuhaji, sambil bakar – bakar daging, berawal semua seperti biasa tidak ada permasalahan dan bercanda ria, kemudian korban dan tersangka membahas tentang loyalitas kesenioritasan di mana korban sebagai senior dan tersangka sebagai Junior di salah satu Sekolah BP2IP (Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu pelayaran). Terang Kapolsek Pakuhaji Kompol Suyatno.SH, kepada Awak Media, Selasa (25/09/2018).
“Bermula dari adu mulut antara pelaku dan tersangka meski sempat di lerai oleh para saksi dan dari kejadian itu tersangka pulang ke kontrakan nya yang berada diwilayah Mauk, kemudian tersangka datang kembali dan menemui korban yang berada di kontrakan nya dan pada akhirnya terjadilah penusukan oleh tersangka tepat di Dadanya dengan menggunakan pisau dapur yang sudah di persiapkan tersangka”.
Meski korban sempat berlari keluar rumah untuk mengejar tersangka, namun korban terjatuh di depan kontrakan nya dan saat itu saksi melihat tersangka melarikan diri dengan menggunakan kendaraan bermotor Satria FU, meski saksi berusaha membantu korban tapi nyawa korban tidak bisa terselamatkan dan Meninggal Dunia dengan luka tusukan yang berada di dada korban”. Lanjut Kapolsek.
“Dari hasil pemerikasan dan bukti – bukti yang berhasil di kumpulkan, pelaku akan di kenakan pasal 340 sub. 338 KHUP barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain akan dikenakan sangsi penjara dua puluh tahun atau penjara seumur hidup”. Tegas Kapolsek Pakuhaji Kompol Suyatno.SH. (Lisin/Is)