Perampok sekaligus pemerkosa pembantu rumah tangga SF (48 tahun) di rumah warga Jerman di Kompleks IPTN Jalan Candra Puri, Kelurahan Harjamukti, Cimanggis, Depok, dibekuk petugas Polresta Depok. Penangkapan pelaku yakni Asep Mulyana (38 tahun) di kampung halaman pelaku, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (21/9/2018) kemarin.
Pelaku bukan orang asing di lingkungan perumahan tersebut. Pasalnya, pelaku merupakan pekerja bangunan yang sedang membangun saluran air di Komplek IPTN, Cimanggis.
Asep Mulyana mengenal betul lokasi dan rumah warga negara asing (WNA) asal Jerman yang menjadi incarannya.
Motif Asep menyatroni rumah itu pada Selasa (18/9/2018) karena butuh uang untuk mudik ke kampung halamannya di Sukabumi. Sedangkan pemerkosannya dilakukannya agar tidak dapat menahan nafsu birahinya terhadap SF yang memergokinya di rumah tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro mengatakan bahwa pihaknya sudah mengidentifikasi pelaku berdasar keterangan korban dan dua saksi lainnya.
Menurut Kompol Bintoro, sejak Kamis (20/9/2018), pihaknya sudah mengejar dan memburu Asep ke tempat tinggalnya di Sukabumi.
“Sejak awal pelaku sudah kami identifikasi. Karenanya kami melakukan pengejaran hingga ke Sukabumi, ke kampung halaman pelaku. Di sana pelaku kami bekuk dan ia mengakui semua perbuatannya,” kata Kompol Bintoro, Sabtu (22/9/2018).
Kompol Bintoro menjelaskan, pelaku masuk ke dalam rumah korban secara diam, Selasa (18/9/2018) dinihari melalui pagar belakang. Kemudian, pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela rumah.
“Saat pelaku di dalam rumah, aksinya dipergoki korban yang merupakan pembantu rumah tangga. Namun pelaku langsung mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam,” ucapnya.
“Pelaku kemudian menyekap dan membawa korban ke dalam kamar,” kata Kompol Bintoro lagi.
Di dalam kamar di lantai satu, kata Kompol Bintoro, pelaku mengancam SF menggunakan golok dan memerkosanya.
“Setelah memerkosa korban, pelaku ke kamar mandi untuk mencuci badan. Kesempatan tersebut digunakan korban untuk melarikan diri ke lantai atas,” katanya.
Setelah itu, kata Kompol Bintoro, pelaku mencuri barang-barang di rumah korban dan kabur. Dari pemeriksaan, pelaku mencuri dua ponsel, uang tunai Rp 1,5 juta, dan dua cincin emas korban.
Untuk menyelidiki kasus itu lebih lanjut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. “Di antaranya seprei kasur, celana dalam, dan kardus hape,” katanya.
Saat kejadian, kata Kompol Bintoro, pemilik rumah tidak berada di rumah itu. “Pemlik rumah tinggal di Indonesia dalam setahun paling lama 6 bulan. Karenanya rumah dijaga pembantunya SF, asal Cirebon,” katanya.
Menurutnya, perbuatannya pelaku akan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Ancaman hukumannya hingga di atas 5 tahun penjara.( lisin/ls/AR).







