Polres Metro Jakarta Utara Gelar Press Conference Terkait Suami Tembak Istri

Bertempat di Halaman Belakang Polres Metro Jakarta Utara telah berlangsung ​Press Conference Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Undang-undang Darurat​ yang dipimpin oleh ​Kasat Reskrim Polres Metro Jakut AKBP Febriansyah, SiK didampingi Kasubbag Humas Polres Metro Jakut Kompol H.M Sungkono serta Kanit Reskrim Polres Metro Jakut dan anggotanya, kamis ( 13/09/2018).

Dalam Press Conference tersebut berdasarkan laporan polisi ​LP/1024/K/IX/2018/PMJ/RESJU tanggal 9 September 2018 Tersangka DH dikenakan pasal 44 ayat (2) UURI no. 23 tahun 2004,tentang PKDRT dan atau pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat no. 12 tahun 1951

Advertisements

Kasat Reskrim Polres Metro Jakut menjelaskan bahwa setelah beberapa hari melarikan diri, DH, suami yang menembak istrinya Yunita akhirnya ditangkap polisi. Saat ini DH masih diperiksa intensif di Markas Polres Metro Jakarta Utara.

Kamis (13/9/2018) pukul 14.40 WIB, DH digiring masuk ke ruangan penyidik di lantai 3. DH dikawal ketat oleh sekitar 5 anggota polisi.

DH yang mengenakan baju lengan panjang berwarna hitam itu diborgol tangannya. DH terus menundukan kepalanya saat digiring polisi.

Baca Juga   Lagi Asik Pesta Narkoba, Tiga Pemuda Di Tangkap Satnarkoba Polres Lampung Barat

“Tersangka diamankan di Tanjung Priok siang tadi,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febriansyah di kantornya Polres Metro Jakarta Utara.

Setelah kejadian itu, DH melarikan diri. Selama pelarian itu, DH bersembunyi di rumah temannya.

“Dia berpindah-pindah dari rumah temannya ke teman yang lain,” ucapnya.

DH tega menembak istrinya, Yunita menggunakan airsoft gun. DH menembak istrinya itu karena menjatuhkan motornya.

Akibatnya, Yunita terluka parah di bagian dada. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (9/9) di rumah keduanya di Jalan Jati, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara. ( lisin/ls)