KUKAR – Kapolsek Tenggarong IPTU TRIJADI, SH dan Anggotanya kembali mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu – Shabu.
Rabu (12/09/2018) jam 14.30 wita.
Menindak lanjuti Dasar Surat Telegram Kapolres Kukar Nomor STR/71/VIII/OPS.1.3/2018 Tanggal 30 Agustus 2018 ttg Operasi Antik Mahakam II Thn 2018, Pada hari ini Rabu tanggal 12 September 2018 sekira 14.30 wita, Polsek Tenggarong telah melakukan pengungkapan peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polsek Tenggarong.
Dasar penangkapan pelaku adalahLaporan Polisi Nomor : LP/ 21 /IX/2018/Polda Kaltim/Res Kukar/Sek Tgr, Tanggal 12 September 2018.Dengan TKP :Jalan Belimbing Rt.75 No.D.01 Kel.Loa Ipuh Kec.Tenggarong Kabupaten Kukar.
Pelaku yang bernama. KAMTO BIN KARMULAN , lakis, tenggarong 24 juni 1980, indo/jawa, Islam,PNS, Lulus SMA, alamat jalan Kartini Gg.Karya No.59 Rt.061 kel.loa ipuh /jalan belimbing Rt.75 no.D.01 Kel. Loa Ipuh Kec. Tenggarong Kabupaten Kukar. dari penggeledahan di temukan Barang Bukti :
– 10 (sepuluh) bungkus shabu berbagai ukuran dengan berat 7,4 gram bruto.
– 1 buah hp nokia senter.
– 1 buah timbangan digital
– 1 buah sendok takar terbuat dari sedotan
– 1 pak plastik klip
– 2 buah korek api
– 1 buah kalkulator
– 1 buah ATM BRI
– 1 buah kaos kaki warna hitam
– uang tunai sebesar Rp.2.350,000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Kapolsek Tenggarong IPTU TRIJADI, mengatakan bahwa pada hari Rabu 12 September 2018 sekira jam 14.00 Wita, Anggota Polsek Tenggarong mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP dicurigai dijadikan tempat transaksi narkoba. Selanjutnya Anggota Polsek Tenggarong yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tenggarong IPDA SLAMET ROYADI melakukan penggerebekan di TKP.
Pada saat di dalam rumah ( TKP ) petugas melihat gerak-gerik TSK seperti dalam pengaruh narkoba dan posisi duduk TSK tidak bergeser dari samping mesin cuci, setelah didesak kemudian TSK menunjukan Barang Bukti narkotika jenis shabu sebanyak 10 bungkus dengan berbagai ukuran dan timbangan digital di dalam kaos kaki yang di simpan di bawah mesin cuci, kemudian TSK mengakui barang tersebur adalah miliknya.
Selanjutnya Pelaku beserta Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tenggarong guna dilakukan proses hukum lebih lanjut., pelaku Melanggar :Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” ujar Kapolsek Tenggarong IPTU TRIJADI, SH. kepada Media ini.( lisin/ls/idn/Aba – 007 ).







