Simpan narkoba Di Kantong Sebelah Kiri” Pria Ini ” Di Gelandang ke Polsek Tenggarong Seberang

KUKAR – Tindak lanjuti Dasar Surat Telegram Kapolres Kukar Nomor STR/71/VIII/OPS.1.3/2018 Tanggal 30 Agustus 2018 ttg Operasi Antik Mahakam II Thn 2018, Polsek Tenggarong Seberang amankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu – shabu. Minggu (09/09/2018) jam 22.00 wita.

Advertisements

Kapolsek Tenggarong Seberang IPTU ABDUL RAUF, S.IK, dan jajarannya kembali melakukan pengungkapan terhadap peredaran penyalahgunaan narkoba jenis shabu-shabu tersebut  di Wilayah Hukum Polsek Tenggarong Seberang pada hari Minggu,09 September 2018.

Lebih lanjut Kapolsek Tenggarong Seberang mengatakan bahwa, pada hari Minggu, tanggal  09 September 2018 sekira jam 21.15 Wita, Anggota Polsek Tenggarong Seberang mendapat Laporan dari Warga via Hand Phone bahwa ada Warga di desa  Bangun Rejo RT 30 (Eks Lokalisasi KDI) dicurigai sedang melakukan  transaksi Narkoba.

Selanjutnya saya Perintahkan Ke anggota Polsek Tenggarong Seberang sebanyak 4 personil yang dipimpin oleh  Kanit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang IPDA HADI WINARNO  untuk mendatangi tempat  tersebut diatas dan sesampainya di sana sekira jam 22.00 wita, Anggota Berhasil mengamankan seseorang yang dicurigai pada saat itu berada di jalan atau di dalam eks lokalisasi KDI, Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang berupa 1 buah Amplop putih yang berisikan 1 poket yang diduga sabu di kantong baju sebelah kiri ” Ujar Kapolsek Tenggarong Seberang IPTU ABDUL RAUF, S.IK.

Baca Juga   4 Pengeroyok anggota satnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil Ditangkap di Aceh

Menurut nya Pelaku yang bernama SURYANSYAH Bin SULAIMAN,beralamat di  Desa Embalut RT 002 Kecamatan Tenggarong Seberang Kab. Kukar., Tak Bergerak saat di tangkap petugas di Desa Bangun Rejo RT 30 Kecamatan Tenggrong Seberang.

Dari Pelaku di dapat barang Bukti sebagai berikut: 1 (satu) Buah Amplop warna putih berisikan 1 poket serbuk putih yang diduga shabu – shabu dengan berat bruto 0,9 gram dan 1 (satu) buah Hand Phone Merk Nokia, warna Hitam.

Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya (BB) diamankan dan dibawa ke Polsek Tenggarong Seberang guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, dan Kepada pelaku bi di sangka kan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Jo 127 ayat (1) huruf A UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Pangkas  IPTU ABDUL RAUF, S.IK. ( Lisin/ls/idn/aba-007).