Curi Burung Murai Senilai 25 Juta, Hasilnya Dipakai Narkoba, Dua Pelaku Dibekuk saat Hendak Bertransaksi

PRINGSEWU – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sukoharjo Polres Tanggamus berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sejumlah burung berkicau senilai Rp. 25 juta.

Keduanya yakni Antoni Margono (25) warga pekon Keputran Kecamatan Sukoharjo dan Agus Diganti alias Sindop (39) warga Pringombo III keluarahan Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu.

Advertisements

Kapolsek Sukoharjo mengatakan penangkapan ini berdasarkan penyelidikan laporan Amrih Catur (32) warga pekon Keputran, kecamatan Sukoharjo telah kehilangan 5 ekor burung murai di rumah senilai Rp 25 jutaan yang terjadi pada Rabu, 19 Desember 2018 sekitar pukul 03.00 WIB.

“Kedua pelaku ditangkap pada saat akan bertransaksi dengan calon pembeli di Jalan raya Bulukarto seputaran Tugu Gajah Pringsewu pada Kamis (20/12) sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Jumat (21/12) sore.

Menurutnya, dari penangkapan itu pada saat digeledah di bagasi sepeda motor milik pelaku Agus Diyanto ditemukan seperangkat alat yang biasa di gunakan untuk menghisab atau memakai Narkoba jenis Sabu-sabu.

Baca Juga   Terlibat Jaringan Narkoba, Asisten Ivan Gunawan Ditangkap Polisi

“Setelah di lakukan intrograsi keterangan dari kedua pelaku bahwa sebelum tertangkap oleh Polisi. Mereka sudah menggunakan Narkoba jenis Sabu- sabu sekira pada Kamis (20/12) sore, dimana Narkoba itu dibeli dari hasil penjualan burung Murai Batu curian milik korban Amrih, ” Ucapnya.

Dijelaskan Kapolsek, Akibat perbuatan kedua pelaku pencurian tersebut sudah di amankan di Mapolsek Sukoharjo untuk di lakukan proses tindakan kepolisian selanjutnya. Selain itu juga untuk barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yakni Sepeda Motor Yamaha Jupiter Mx, 3 ekor Burung Murai Batu, Botol bekas parfum, beberapa sedotan plastik, dan kaca pirek (di gunakan untuk menghisap Narkoba jenis sabu-sabu).

“Bahkan kami juga sudah Cek Urine kedua pelaku dinyatakan positif mengandung amphetamine,” jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, pelaku Agus merupakan resedivis dalam perkara obat-obat terlarang PCC dan baru keluar penjara beberapa bulan lalu. “Para pelaku dipersangkakan pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara dan perkara Narkobanya ditangani Satresnarkoba Polres Tanggamus,” pungkasnya. (ls)