Dua Pengedar Sabu Terciduk, tim petir polsek loa kulu

TENGGARONG.———-Sejak Jumat (23/3) pekan lalu sejumlah kawasan di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kebanjiran. Karuan saja para petugas Polsek Loa Kulu harus berjibaku membantu warga yang kediamannya tergenang air sampai ketinggian 3 Meter lebih. Namun begitu, petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Loa Kulu tergabung dalam “Tim Petir” masih bisa mengungkap kasus peredaran gelap Narkoba di wilayahnya.
Ya, Kamis (29/3) malam sekira pukul 19.00 Wita, seorang terduga pengedar Narkoba jenis sabu, bernama Giantoro Muslim alias Anto (37) beralamat Jl Gunung Belah Tenggarong, terciduk Tim Petir di Depan Hotel Raymona, Desa Sepakat Kecamatan Loa Kulu. Dari Anto disita 4 poket sabu seberat 1 Gram. Setelah tertangkap basah mengedarkan sabu, Anto hanya bisa pasrah.

Advertisements

“Petugas kami melakukan penyelidikan setelah dapat laporan dari warga, jika belakangan ini sering terjadi transaksi Narkoba di kawasaan Desa Sepakat. Jadi meskipun sejak beberapa hari lalu petugas kami sibuk membantu korban banjir, tapi penyelidikan terhadap kasus dugaan peredaran gelar Narkoba itu, tetap dilakukan sehingga dapat meringkus pelakunya,” kata Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar didampingi Kapolsek Loa Kulu AKP Ade Harri Sistriawan kepada harian ini, Jumat (30/3).

Baca Juga   Sukseskan Kegiatan MRSF, Polres Lampung Gelar Rapat Koordinasi Dengan Para Instansi

Begitu terciduk mengedarkan sabu, Anto lalu buka mulut kepada polisi. Pria berperawakan sedang itu menyebut barang haram itu diperoleh dari kenalannya, bernama Akhmadi alias Madi (38), warga Desa Liang Ulu Kecamatan Kota Bangun yang juga bertempat tinggal di Apartemen Pandan Wangi, Samarinda.

“Maka pengembangan kasus tersebut langsung dilakukan anggota kami secepatnya,” tambah Ade Harri.
Ternyata nasib Madi tak serupa dengan Anto. Malam itu Madi diringkus Tim Petir Polsek Loa Kulu, saat berada di Jl Ahmad Muksin Kelurahan Timbau, tepatnya depan ATM Bank BCA Tenggarong. Madi lalu menjelaskan Narkoba miliknya berupa sabu dan ineks alias ekstasi disimpan di Apartemen Pandan Wangi Samarinda.

“Jadi anggota kami meluncur lagi ke Samarinda, sesuai alamat disebut tersangka bernama Madi. Di tempat tersebut (Apartemen Pandan Wangi, Red) ditemukan lagi 8 poket sabu dan 5 butir ekstasi kemudian peralatan untuk nyabu serta barang bukti lainnya, termasuk 2 sepeda motor digunakan para tersangka,” jelas Kapolsek.

Setelah terciduk mengedarkan Narkoba, kini Anto dan Madi mendekam di tahanan Polsek Loa Kulu. Kedua pria itu menyesal sembari mengaku terpaksa jadi pemain Narkoba, lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Kini keduanya terancam pidana penjara di atas 5 tahun, karena diduga melanggar Pasal 112 Junto (Jo) Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Baca Juga   Penguatan Dalam Penyajian Data, Polda Banten Kunjungi BPS Banten

“Saya sangat menyesal. Karena tak punya pekerjaan tetap, makanya saya jadi begini (edarkan Narkoba, Red),” ucap Anto. ( Lsn/ ls