KUKAR – Berkat kejelian Anggota Polsek Muara Kaman Bripda Andika saat melaksanakan Patroli sekira jam 14.00 wita, tepatnya di jln. Poros
HTI Desa Sabintulung Kecamatan Muara Kaman, melihat seorang pemuda yang berada dalam warung mengeluarkan Dompet dan memasukkan kembali dengan gerak gerik yang mencurigakan kemudian Bripda Andika menghubungi rekannya Bripda Ketut selanjutnya Bripda Ketut menghampiri pemuda tersebut namun pada saat bersamaan pemuda tersebut secara spontan membuang dompetnya selanjutnya Bripda Ketut memerintahkan untuk mengambil kembali dompetnya (Jumat 30/3).
Setelah dompet diambil kemudian di periksa isinya dan berhasil ditemukan
1 (satu) poket Narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik klip kecil yang diselipkan dalam dompet tersebut.
Kemudian pemuda tersebut di interogasi dan mengaku bernama Arnold Dwi Bin Dominggus ( 17 ) tahun, dan barang bukti tersebut diakui adalah benar miliknya.
Adapun Barang Bukti (BB) yang di amankan antara lain :
* 1 (satu) poket hemat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,17 gram.
* 1 (satu) buah dompet kulit merk original 501 jeans warna coklat.
Atas peristiwa tersebut tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Muara Kaman guna proses hukum.
Pasal yang di persangkakan adalah : pasal 112 ayat ( 1 ) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA.
Demikian diungkapkan Kapolres Kukar AKBP ANWAR HAIDAR, S.IK, M.SI, melalui Kapolsek Muara Kaman
AKP TM. PANJAITAN.
( Lsn)