Polsek kelapa gading Release penyalagunaan Narkoba oleh oknum Security Agung Podomoro

Jakarta utara—-Anggota Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP SYAM RAMADHAN PUTRA ,SH,SIK telah berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang pelaku Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis SHABU diantaranya adalah HERIYANTO dan ANJAR HARI PRABOWO yang merupakan Anggota Security Agung Podomoro Group yang bertugas di NJIS ( North Jakarta Internasional Scholl ) , ADI PRIYATNA yang merupakan Anggota Security di Hotel BnB Kelapa Gading serta SUPARWAN yang merupakan bandar / penjual Narkotika jenis SHABU di daerah Tanjung Priok.

Advertisements

Perkara ini terjadi pada hari Selasa tanggal 20 Maret 2018, bertempat di Samping Hotel BnB Jl. Boulevard Bukit Gading Raya Kel.Kelapa Gading Barat Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara.

” Perkara tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu tersebut berawal pada saat Anggota Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading mendapati informasi dari masyarakat , yang mana dari informasi tersebut terkait peredaran Narkotika Jenis Shabu yang dilakukan oleh Anggota Security yang berjaga di NJIS ( North Jakarta Internasional Scholl ) dan Hotel BnB Jl. Boulevard Bukit Gading Raya Kel.Kelapa Gading Barat Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara” Ujar Kanit Reskrim AKP SYAM RAMADHAN PUTRA ,SH,SIK .

Selanjutnya Anggota Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara melakukan observasi dan survailence di kedua tempat tersebut.

Baca Juga   Kapolsek Didampingi Wakapolsek Teluknaga Melaksanakan Bakti Sosial Dalam Rangka HUT BHAYANGKARA Ke-73

Berdasarkan cirri cirri pelaku selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Maret 2018 sekitar jam 20.30 Wib, bertempat di Samping Hotel BnB Jl. Boulevard Bukit Gading Raya Kel.Kelapa Gading Barat Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara.

Anggota Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP SYAM RAMADHAN PUTRA ,SH,SIK berhasil menangkap HERIYANTO dan setelah dilakukan Penggledahan Badan/Pakaian didapati Barang Bukti berupa 3 (tiga) paket Narkotika jenis Shabu siap edar.

Selanjutnya setelah dilakukan interogasi , HERIYANTO menjelaskan bahwa 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu tersebut merupakan milik dari rekan tersangka yang sudah dipesan terlebih dahulu oleh sesama Anggota Security yang bernama ANJAR HARI PRABOWO dan ADI PRIYATNA.

Kanit Reskrim AKP SYAM RAMADHAN PUTRA ,SH,SIK juga menerangkan Kemudian berdasarkan keterangan tersangka HERIYANTO , Anggota Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading melakukan penangkapan terhadap ANJAR HARI PRABOWO dan ADI PRIYATNA pada saat ke dua nya sedang berjaga yang kemudian dilakukan penggledahan di loker tempat bekerja didapati berbagai peralatan alat hisap shabu/bong dan selanjutnya dilakukan tes urine dan hasilnya (+) mengandung METHAMFETAMINE.

Selanjutnya berdasarkan petunjuk dan keterangan Tersangka HERIYANTO , maka Anggota Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading langsung melakukan penangkapan terhadap SUPARWAN yang merupakan bandar / penjual Narkotika jenis SHABU di daerah Papango Tanjung Priok yang selanjutnya dilakukan penggeladahan rumah dan hasilnya ditemukan barang bukti Narkotika jenis Shabu dalam berbagai paket siap edar sebanyak 8 (delapan) Gram. Kemudian ke-4 (empat) tersangka berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Kelapa Gading guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga   Dukung TNI-Polri , Masyarakat Sumsel Gelar Deklarasi Tolak Kerusuhan.

” Barang bukti yang di dapat dari pelaku adalah 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi Narkotika jenis SHABU dengan berat brutto 6,44 Gram.
1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi Narkotika jenis SHABU yang terbungkus plastik klip bening dengan berat brutto 1,36 Gram.
2 (dua) bungkus plastik klip bening yang berisi Narkotika jenis SHABU yang terbungkus plastik klip bening dengan berat brutto 1,88 Gram.
1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi Narkotika jenis SHABU yang terbungkus potongan sedotan warna merah yang berada di dalam plastik klip bening dengan berat brutto 0,61 Gram.
1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi Narkotika jenis SHABU yang terbungkus potongan sedotan warna merah dengan berat brutto 0,40 Gram.
1 (satu) bungkus plastik klip kecil bening berisi kristal putih berat brutto 0.25 gram,
1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan : 1 (satu) bungkus plastik klip kecil bening berisi kristal putih berat brutto 0.37 gram,
1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan : 1 (satu) bungkus plastik klip kecil bening berisi kristal putih berat brutto 0.38 gram
Berbagai jenis Alat Hisap Sabu / BONG” pangkas Kanit Reskrim AKP SYAM RAMADHAN PUTRA ,SH,SIK .

Baca Juga   Danlantamal XII Pimpin Upacara Tabur Bunga Hari Pahlawan Di Sungai Kapuas Pontianak

Adapun Pasal yang dilanggar adalah Primair Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 (enam) tahun dan maksimal 20 (dua puluh tahun) penjara.

Primair Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun penjara.( Lsn/ls)