SIDIKOST|Polres Pulang Pisau, Satreskrim Polres Pulang Pisau (Pulpis), Polda Kalteng dibantu Resmob Polres Ketapang Polda Kalbar
Berhasil meringkus pelaku tindak pidana penggelapan satu unit mobil jenis pickup.
Pelaku yang berhasil diamankan bernama Saryono alias Mujib (43) ,
warga Desa Tahai Baru, Kecamatan Maliku, Pulang Pisau, Kalteng ditangkap di jalan Rahadi Ismail, Desa Banjar,
Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (05/08/2020) lalu.
“Pelaku atas nama Saryono alias Mujib (43)
telah berhasil kita tangkap di Desa Banjar, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pada, Rabu 5 Agustus 2020
karena telah melakukan tindak pidana penggelapan,” kata Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H.
Melalui Kasat Reskrim Iptu John Digul Manra, S.E., M.H., Jum’at (07/08/2020) pukul 14.50 WIB.
Dia memaparkan penggelapan mobil pickup jenis Daihatsu Grandmax warna abu metalik
Dengan Nopol AB 8229 ET itu terjadi pada hari Rabu 15 Juli 2020 lalu.
Pada saat kejadian tersebut Korban bernama Devi Antoro Putro alias Devi
pada Kamis 16 juli 2020 sekitar pukul 17 00 WIB
Ditelpon saudara Koco menanyakan keberadaannya , Hal tersebut lantaran pelaku tidak ada dirumahnya di Desa Tahai Baru, Rt. 07, RW. 02, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau.