Jakarta, 28 Maret 2018 —- Kepala Dinas Keuangan Komando Lintas Laut Militer (Kadisku Kolinlamil) Kolonel Laut (S) Sapardi menyelenggarakan pembinaan keuangan terhadap Perwira Korps Suplai, Perwira Staf Program dan Anggaran (Pasproga), Kasirengar, Kepala Akun, Kepala Sekretariat (Kaset) dan para Kadeplog Unsur yang berada di pangkalan Mako Satlinlamil Surabaya, Rabu (28/3). Ini sebagai tindak lanjut perintah Panglima Kolinlamil Laksma TNI R. Achmad Rivai, S.E., M.M. dalam rangka pembinaan personel dijajaran Kolinlamil.
Kegiatan tersebut merupakan realisasi salah satu program kerja Dinas Keuangan Kolinlamil triwulan I tahun anggaran 2018 dan sebagai wujud pelaksanaan tugas dan kewajiban Kadisku Kolinlamil sebagai pembina di bidang pengawasan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program kerja, sehingga terjamin pencapaian sasaran secara berdaya guna dan berhasil guna serta melaksanakan pembinaan organisasi dan personel yang berada di lingkungan wilayah administrasinya.
“Agar para perwira yang terkait dengan penggunaan anggaran agar selalu tertib aministrasi” tandas mantan Sekretaris Pusku TNI ini.
Pembinaan keuangan kali ini dimaksudkan untuk mempertajam fungsi dan tugas pokok di bidang keuangan dengan adanya tunjangan kinerja, juru bayar sebagai garda terdepan diharapkan dapat memberikan data akurat tentang hak-hak personel di satker/unsur yang menjadi wilayah tanggung jawabnya.
Pada kegiatan tersebut, Kadisku Kolinlamil menyampaikan penekanan-penekanan bagi para juru bayar agar lebih memahami tugas pokoknya sebagai juru bayar sehingga hak-hak anggota tidak dirugikan dan dapat dibayarkan tepat waktu.
Selain itu, disampaikan juga materi tentang permasalahan keuangan tahun 2017, pertanggungjawaban keuangan tahun 2017, permasalahan tunjangan kinerja, penghentian tunjangan kinerja, permasalahan UUDP, serta kerjasama antar satker di bidang keuangan.
Pada akhir kegiatan tersebut, Kadisku Kolinlamil juga menyampaikan tentang ketentuan yang mengatur tentang sanksi bagi personel yang melakukan penyimpangan-penyimpangan ataupun kelalaian dalam pelaksanaan tugas yang merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, Kadisku menekankan agar para pemegang UUDP Satker dan juru bayar bekerja dengan cerdas, ikhlas, tepat waktu dan tepat jumlah serta sesuai dengan aturan yang berlaku.( Lsn)