antisipasi pemerasan parkir polsek tanah abang gelar operasi cipta kondisi

Dalam kegiatan rutinitas demi mengamankan wilayah, Polsek Tanah Abang Jakarta Pusat melaksanakan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon), yang mana biasa dilakukan wilayah sektor Tanah Abang, kali ini Giat tersebut diperkuat dengan 28 (dua puluh delapan) Personil yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Metro Tanah Abang Akbp Lukman Cahyono.SH.,S.I.K.,M.H.

Dalam Giat tersebut berhasil mengamankan 10 (Sepuluh) tersangka Pemerasan Parkir liar yang berlokasi di Jalan Asia Afrika, Kel.Gelora, Kec.Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Advertisements

Kapolsek Metro Tanah Abang Polres Metro Jakarta Pusat Akbp Lukman Cahyono.,SH.,S.I.K.,M.H., memaparkan kronologis pengamanan kepada 10 (sepuluh) tersangka pemerasan parkir liar yang terjadi di Jalan Asia Afrika Senayan, Jakarta Pusat. “Pada hari Jum’at tanggal 29 Juni 2018, jam.22.00 Wib, sampai dengan hari Sabtu tanggal 30 Juni 2018, jam 02:30 Wib, telah dilaksanakan Operasi Cipta Kondisi terhadap parkir liar yang biasa meresahkan masyarakat dengan melakukan pemerasan terhadap pengguna parkir di Jalan Asia Afrika , dengan hasil diamankan 10 (sepuluh) orang tersangka dengan Barang Bukti (BB) yang berhasil disita”. Ungkapnya Akbp Lukman.

Baca Juga   Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Pangkoarmada I Beri Penghargaan Kepada Prajurit Posal Seruwei Lanal Lhoksemawe

Lebih lanjut Akbp Lukman mengatakan, “Tindakan yang diambil dengan memeriksa saksi-saksi, dan para tersangka dan menyita Barang Bukti (BB) guna penyidikan lebih lanjut”. – pungkasnya Akbp Lukman Cahyono.,SH.,S.I.K.,M.H.

Dari hasil penyidikan Polisi berhasil mengumpulkan barang Bukti. Tersangka (DM) 42, (BS) 17,(N) (33), (AK) 18, (K) 42, (RP) 30, (RIK) 30, (A) 31,(Mp) 24, dan (EP) 30.

Dengan berhasil mengumpulkan para saksi-saksi, yakni : Dedi, Waladun Nazieb dan Popi Andri. Barang Bukti berupa : uang tunai sejumlah Rp.420.000,- (Empat ratus dua puluh ribu rupiah).

Kini para tersangka Pemerasan Parkir liar tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan di kenakannya pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun. (Lisin/Is)