SIDIKPOST| Sat Narkoba Polres Majalengka telah melaksanakan Konferensi Pers di pimpin oleh Kapolres Majalengka AKBP Dr. BISMO TEGUH PRAKOSO, S.H., S.I.K., M.H. di dampingi Kasat Narkoba tentang keberhasilan Sat Narkoba ungkap kasus Narkotika dan Undang Undang Kesehatan,di Gedung Serba Guna Sarja Arya Racana sabtu (13/6/2020),
Menurut Kapolres Majalengka Dr.Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori mengatakan, bahwa dalam Sebulan terakhir, jajarannya berhasil mengungkap 5 Kasus Narkoba dan 8 orang tersangka.
Tim Sat Narkoba tersebut, dalam rangka menekan angka kriminalitas terutama peredaran dan penyalahgunaan Narkoba diwilayah Hukum Polres Majalengka, dan Jajaran Sat Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengedar Narkoba.
Dari jumlah Pengungkapan sebanyak 5 kasus yang terjadi merupakan peredaran narkotika jenis sabu dan kasus tindak pidana di bidang Kesehatan, para tersangka yang diamankan sebanyak 8 orang.
Sementara jumlah barang bukti yang kita amankan sabu sekitar 14 paket terbungkus plastik bening seberat 5,59 gram dan ribuan obat obatan terlarang jenis Dextromethorpan, Tramadol dan obat Trihexyphenidyl sebanyak 3.596 butir. ujar Kapolres Majalengka AKBP Bismo.
Lanjutnya Kapolres, para tersangka kita kenakan undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 114 dan Pasal 112 ancaman maksimal 10 tahun Penjara kemudian di undang-undang kesehatan pasal 196 yo ayat 2 UU RI No 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun Penjara.
Keterangan dari tersangka bahwa barang Narkotika Jenis Sabu didapat dari RB (DPO) warga Bandung, sedangkan obat kebanyakan dari Majalengka, dan kami akan terus memburu peredaran obat-obat terlarang maupun Narkotika lainnya diwilayah Majalengka.
Apalagi saat ini obat-obatan sudah banyak yang diedarkan kepada anak dibawah umur sehingga dibutuhkan peran serta orang tua dan penanganan yang optimal seperti rehabiltasi,” Tutur Kapolres AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso. ( Humas).