SIDIKPOST| Polres Majelengka bersama Polsek Jatiwangi menciduk 63 pemuda yang diduga anggota geng motor pada Minggu (31/5/2020) malam.
Sebelumnya, mereka dilaporkan saat berkendara kerap ugal-ugalan di jalanan sehingga mengganggu arus lalu lintas dan meresahkan. Akibat aksinya itu, puluhan pemuda diamankan saat sedang berkumpul di depan sebuah minimarket di Desa Sukaraja, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, gerombolan bermotor ini diduga kerap meresahkan pengendara lain yang melintas di jalan.
“Mereka dilaporkan warga kerap merusak kendaraan yang lewat,” ujar AKP Bismo, Senin (1/6/2020).
Atas laporan itu, polisi langsung menuju lokasi dan mendapati 63 pemuda yang diduga terlibat aksi meresahkan di area publik.
“Mereka rata-rata masih usia muda, ada juga yang masih duduk di bangku SMP dan SMA,” katanya.
Bahkan, tak sedikit dari mereka yang membawa senjata tajam dan senjata lain yang dinilai membahayakan. Dari ke-63 pemuda itu, polisi mendapatkan 11 orang mengonsumsi minuman keras (miras).
Selain itu, satu orang yang kedapatan memiliki dua kartu tanda penduduk (KTP) yang berbeda (ganda) dikenakan pasal 263 KUHP. Selanjutnya ke-12 pemuda diproses karena melanggar aturan
Sementara untuk 51 orang yang tidak cukup bukti, diserahkan kepada masing-masing kepala desa oleh Babinkamtibmas dan Babinsa untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
Dalam serah terima itu, setiap kepala desa juga diminta menandatangani surat pernyataan mengenai penanganan tersebut.