Jelang Lebaran Idul Fitri, Polres Majalengka Musnahkan 1429 Botol Miras

SIDIKPOST| Sebanyak 1.429 botol miras pabrikan dari berbagai jenis dimusnahkan jajaran kepolisian Polres  Majalengka menjelang Lebaran Idul Fitri 1441 H.

Barang bukti miras tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus sepanjang tahun 2020. Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Mapolres Majalengka, Rabu (20/5).

Advertisements

Pemusnahan dipimpin oleh Kapolres Majalengka AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso didampingi Waka Polres dan dihadiri Kasi Tahti Kejaksaan, Damkar Kabupaten Majalengka, Sat Pol Pp Majalengka dan jajaran Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, ribuan botol miras berbagai merek yang dimusnahkan adalah barang bukti hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KKYD) Polres Majalengka dan jajaran selama tahun 2020 dalam rangka cipta kondisi menjelang hari raya Idul Fitri 1441 H.

“Barang bukti yang dimusnahkan itu ada sebanyak 1.429 botol miras, 27 Liter tuak dan 114 Ciu di wilayah Kabupaten Majalengka,” ujarnya.

Kapolres juga mengajak kepada seluruh stakeholder dan semua lapisan masyarakat untuk bersinergi melawan peredaran miras di Kabupaten Majalengka. Masyarakat harus peka bahwa peredaran dan penggunaan miras sangat berbahaya.

Baca Juga   Berperan Aktif Jaga Lingkungan, Polres Majalengka Gelar Bersih-Bersih

“Jelas sekali kalau miras sangat dilarang oleh agama. Peredaran miras pun sebetulnya bukan hanya tugas dari kepolisian saja, tapi masyarakat pun harus peka akan potensi bahaya bagi generasi muda bangsa,” kata AKBP Dr.Bismo.(Humas)