Cegah Penyebaran Virus Corona, Polisi Bubarkan Resepsi Pernikahan Di Sukahaji Majalengka

Kepolisian Sektor (Polsek) Sukahaji, Polres Majalengka, Jawa Barat, membubarkan acara resepsi pesta pernikahan salah seorang warga dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), Sabtu (28/3/2020).
Pesta pernikahan tersebut berada di Jalan Leuweunggede Desa Palabuan, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso dalam keterangannya menyampaikan, pada saat dilokasi petugas Polsek Sukahaji memberikan himbauan kepada masyarakat terkait antisipasi penyebaran virus Corona (COVID-19).

“Dengan pembinaan melalui himbauan oleh petugas dengan santun dan humanis kepada masyarakat yang berada dilokasi pesta pernikahan akhirnya membubarkan diri,” ujar AKBP Bismo.
Selain itu, kepada warga yang punya acara pesta pernikahan menerima atas himbauan Polsek Sukahaji bersama babinsa setempat dan mereka mengucapkan rasa terimakasih atas himbauan tersebut.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi apa yang telah diinformasikan oleh Pemerintah terkait dengan larangan mengumpulkan massa.
Pembubaran acara yang menarik kerumunan massa tengah digalakkan oleh aparat kepolisian setelah Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020 terbit pada 19 Maret lalu.
Maklumat tersebut dikeluarkan dalam rangka menekan laju penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Indonesia.
Dalam maklumatnya Kapolri meminta masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

Advertisements