Cemburu Berlebihan ” Pria Ini” Bunuh istrinya sendiri

Rasa sayang serta cinta kasih adalah anugerah yang terindah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa, namun rasa demikian kalau diterapkan dengan cara berlebihan pun tidak dibenarkan.

Bahkan harus adanya pertengkaran yang menyebebkan nyawa seseorang hilang, hal demikian terjadi oleh pasangan suami istri, yang mana sang suami khilaf sehingga menghilangkan nyawa sang istri atas dasar cemburu dengan percakapan yang berada di Hp (Handpone) sang istri.

Advertisements

Berawal pada tanggal 22 Mei 2018 tersangka berinisial AK (40) yang berwarga negara Mail (WNA) menyewa kamar di Big Hotel Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kemudian tersangka menghubungi korban RPJ yang adalah istri dari tersangka yang berada di Thailand. Kemudian tanggal 23 Mei 2018 korban datang ke Jakarta dan di jemput oleh tersangka di Bandara Soekarno Hatta. Kemudian mereka bersama-sama pergi dan menginap di Big Hotel Sawah Besar lantai 7 kamar 720.

Kamis tanggal 24 Mei 2018 sekitar pukul 14:00 Wib.Tersangka menanyakan ke korban terkait isi percakapan korban dengan lelaki lain yang berada didalam Telepon Seluler (HP) dan berupa foto milik korban, lalu pada saat tersangka emosi ternyata korban berbalik badan seperti tidak menganggap apa yang tersangka katakan.

Baca Juga   Kapolsek Metro Tamansari Gelar Bukber Puasa di Kolong Jembatan

Lalu korban tiduran tengkurap sambil main dan pegang handphone. Setelah itu tersangka bertambah emosi dan berfikir untuk membunuh korban dengan mencari-cari alat untuk digunakan. Setelah mendapatkan tali berwarna hitam,tersangka lalu menjerat leher korban dari belakang dan ditarik dengan kencang secara bersamaan punggung korban ditindih dari atas oleh tersangka hingga korban tidak bisa bergerak sampai beberapa saat,lalu korban berontak dan mereka bersama-sama jatuh ke lantai.

Setelah itu tersangka menarik kembali tali yang berada dileher korban. Melihat korban tidak bergerak lagi dan korban kencing dicelana,tersangka mengikat kedua tangan korban dan kaki diikat juga dengan wajah dan badan korban menghadap ke lantai dalam posisi korban tidak sadarkan diri. Setelah itu baju korban dipotong oleh tersangka dengan menggunakan gunting lalu dibawa keatas kasur setelah itu ikatan yang ditangan dan kaki korban dilepas oleh tersangka. Korban dipakaikan sehelai rok tanpa lengan berwarna hitam kemudian diseret ke kamar mandi dan ditutup handuk warna biru.

Setelah tanggal 25 Mei 2018 tersangka keluar dari hotel tersebut. Kemudian pada hari Minggu tanggal 27 Mei 2018 sekitar pukul 20.00 Wib, karyawan hotel mencium aroma bau busuk dari lantai 7 kamar 720 Big Hotel di Jalan Kartini Raya Kel.Kartini, Kec.Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Baca Juga   Ikuti arahan Camat penjaringan, pedagang ,warga dan pengurus Pasar Jalur laksanakan Bersih-bersih selama 3 Hari

Berdasarkan petunjuk tersebut Tim Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pengejaran terhadap tersangka AK.

Pada hari Rabu tanggal 30 Mei 2018, sekitar pukul 16:00 Wib, dapat dilakukan penangkapan tersangka AK di Loby Hotel Wiguna Jalan Raya Cipanas No.78 Gadog,Cianjur.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombe Pol Roma Hutajulu.S.I.K.,M,SI., menerangkan mengenai kasus tersebut akan diproses kembali secara intesif guna penyidikan lebih lanjut dnn mencari Barang Bukti (BB) lainnya.

“Untuk kasus ini masih kita proses intensif guna mengumpulkan barang bukti” – ungkap nya Kapolres.

Tersangka dikenakan pasal 338 KUHP (pembunuhan),dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Lisin/Is)