Lantaran Di Suruh Berhenti Jual Diri Tak Mau, Pria Ini Cekik Korban nya Hingga Tewas

SIDIKPOST| Ciamis-Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso SH, SIK, MH dan di dampingi Kasat Reskrim AKP Risqi Akbar SIK, Kasubag Humas Iptu HJ Iis Ida Ningsih SH melaksanakan kegiatan Konferensi pers Tindak Pidana Pembunuhan Dan Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan, Selasa ( 15/10/2019).

Menurut Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso bahwa motif/modus tersangka karena kesal dan marah kepada korban, disuruh berhenti menjual diri dan mengajak korban membina hubungan serius namun korban tidak mau menuruti kemauan tersangka.

Advertisements

” Sehingga tersangka dengan tiba – tiba mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya sampai korban meninggal dunia” Ujar Kapolres

Tak hanya itu tersangkapun mengambil barang milik korban berupa 1 (Satu) Unit kendaraan sepeda motor Merk Honda Beat dan 2 (Dua) Unit Handphone kemudian setelah itu tersangka menjual 1 (Satu) Unit kendaraan sepeda motor Merk Honda Beat tersebut kepada tersangka K.

“Kemudian tersangka melarikan diri ke daerah Tanggerang yang akhirnya ditangkap oleh Unit Buser Sat Reskrim Polres Ciamis” Tambahnya kembali.

Baca Juga   Polsek Sebulu Amankan Pria Saat Transaksi Sabu-sabu

Dari kejadian ini polisi menetapkan tersangka atas nama Inisial TR, 27 (tahun) , beralamat di dusun Cipangasih RT. 025 / 010 Desa Kertaharja Kec. Cimerak Kab. Pangandaran dan Inisial K, (33 tahun)beralamat di dusun Sukamenak RT. 02 / 01 Desa Cimanuk Kec. Cikalong Kab. Tasikmalaya.

Selain mengamankan tersangka Anggota polres Ciamis Juga berhasil menyita barang bukti berupa1 (satu) Unit kendaraan sepeda motor Merk Honda Beat, Warna Putih, Tahun 2014, (BB hasil kejahatan milik korban), 1 (satu) Unit kendaraan sepeda motor Merk Yamaha Vega ZR warna merah hitam (Sarana/milik tersangka inisial TR), 1 (Satu) Unit Handphone merk Lenovo Warna Putih (BB hasil kejahatan milik korban),1 (Satu) Unit Handphone merk Strawberry warna hitam berikut no. perdana Telkomsel 082137633031

” Atas perbuatanya para tersangka dikenakan pasal 338 Jo Pasal 365 Ayat 1 ke-3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.” Pungkas Kapolres ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso. ( Red).