Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 4 Pelaku WNA China Perakitan Handphone Rekondisi

SIDIKPOST| Tangerang Kota-Satuan reserse dan kriminal polres metro Tangerang kota berhasil membongkar perakitan Home industri Handphone Ilegal dari negara China dan melibatkan 4 WNA China.

Hal itu di sampaikan kapolres metro Tangerang kota Kombes Pol. Abdul Karim, S.I,K, M.Si saat konferensi press Konferensi Pers Tindak Pidana Perakitan Handphone Ilegal tersebut di Ruko De Mansion Blok B.16 dan B.9 Kec.Pinang Kota Tangerang, Jum,at (06/9/2019).

Advertisements

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota ini, anggota bergerak berdasarkan LP/A/127/IX/2019/PMJ/RESTRO Tangerang kota.

“Terduga pelaku sebanyak 4 Orang adalah WNA RRC Berinisial (A,A,D dan S)” Ucap Kapolres.

Ia juga menambahkan selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan Ribuan handpone dari Berbagai Merk .

“Selain itu di temukan juga barang bukti berupa invoice Pemesanan dan Pengiriman barang, Satu Unit Komputer , Alat Perakitan Handpone, Buku Tabungan Dengan Beberapa No Rekening, Buku Mutasa Keluar Masuk Barang, Beberapa Alat Bukti Terkait.” Tegas kombes Pol Abdul Karim.

Tambahnya, Pelaku melakukan perakitan telepon seluler merk Xiomi,Oppo,Iphone,Samsung,Motorolla,Nokia. Dengan berbagai tipe Handpone yang sudah rusak kemudian di rekondisi menjadi baru dan kemudian di jual atau seolah olah adalah Handpone baru.

Baca Juga   Lurah Dadap Hadiri Pelantikan Ketua Dan Wakil Ketua Rw 003 Di Aula Kantor Kel Dadap

“Pelaku memperdagangkan Hp rekondisi tersebut di seluruh Wilayah Indonesia dengan cara berjualan online atau toko Handpone di wilayah Tangerang.” pangkasnya.

Atas perbuatan para pelaku dapat di jerat dengan Pasal 62 JO. Pasal 8 Ayat (2) UU RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 104 JO. Pasal 6 Ayat (1) UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdaganang dan Atau Pasal 47 JO Pasal 11 Ayat (1) UU RI No 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. ( Red).