Satreskrim Polresta Tangerang Amankan 2 Orang Pelaku CURAT Menggunakan Senpi

SIDIKPOST| TANGERANG – Satreskrim unit 1 Jatanras Polresta Tangerang Polda Banten berhasil amankan 2 orang pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) serta kepemilikan senjata api jenis revolver rakitan yang diduga digunakan tersangka saat melakukan aksinya.

Berdasarkan informasi dari masyarakat serta adanya Laporan Polisi Nomor : LP / 38 / K / II / 2019 / Sek. Tigaraksa, tanggal 06 Pebruari 2019 atas nama pelapor Sutayo, kedua orang tersangka yang berhasil diamankan Satreskrim unit 1 Jatanras Polresta Tangerang di Jalan Otonom Cikupa – Peusar, Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (29 /08/2019) pukul 22.00 WIB.

Advertisements

Pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) yang berhasil diamankan, yaitu YS (20) pemuda asal Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur dan OS (25) yang merupakan warga Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolresta Tangerang Kombes Pol M Sabilul Alif SIK MSI kepada awak media, Sabtu (31/08/2019) membenarkan, bahwa Satreskrim unit Jatanras Polresta Tangerang berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku tindak pidana Pencurain dengan Pemberatan (CURAT) dan penggunaan senjata api secara ilegal. 

Baca Juga   Tim Resmob Polsek Tangerang amankan 2 Pelaku Penyalahguna Narkotika Jenis Shabu

Sabilul menjelaskan penangkapan tersangka saat anggota Satreskrim melaksanakan observasi di wilayah Cikupa dan sekitarnya. Kemudian melihat ada dua pengendara sepeda motor yang mondar mandir di Jalan Raya Cikupa – Peusar, Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Setelah diberhentikan dan dilakukan penggeledahan ternyata pada OS didapati sepucuk senjata api jenis revorver (rakitan) yang diselipkan di pinggang sebelah kiri depan. Sementara YS ditemukan Kunci letter T, anak kunci dan kunci yang sudah di modifikasi didalam tas pinggang miliknya.

“Terhadap kedua orang tersangka, untuk sementara kita tetapkan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) dengan hukuman kurungan penjara maksimal selama 7 Tahun. Sedangkan sangsi kepemilikan senpi rakitan, masih kita lakukan proses penyidikan. Saat ini tersangka beserta barang bukti dimankan di Mapolresta Tangerang untuk proses penyidikan lebih lanjut,”terang Sabilul

Ditempat yang berbeda, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH melalui via telfon selulernya menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Banten supaya terus menjaga Khamtibmas ditengah masyarakat. Seperti, melaksanakan kegiatan Siskamling atau ronda malam secara bergiliran.

Baca Juga   Kemeriahan Acara Maulid Agung Nabi Muhammad SAW 1440 H Di Yayasan Al Fachriyah Ciledug Tangerang Kota

Sebelum aktifitas istirahat malam serta keluar rumah, terlebih dahulu pastikan pintu, jendela telah terkunci. Sebab, kejahatan itu terjadi karena ada kesempatan. (Ary/Bidhum/ Deden).