Pakai Narkoba, 2 Stand Up Komedian Dibekuk Polres Metro Tangerang Kota

SIDIKPOST| Tangerang – Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota amankan 2 pelaku penyalahgunaan narkotika Jenis sabu yang melibatkan artis stand Up Komedy.

Para pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis sabu yang berprofesi sebagai artis Standup komedi ini masing-masing berinisial RN 32 Tahun dan DN 39 tahun.

Advertisements

RN dan DN diamankan oleh petugas dari kos-kosan yang berada di Jl.Salemba Jakarta Pusat, Minggu (25/08/2019) – 03.00 wib.

Dari kedua pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya : 1 (Satu) paket Narkogika jenis Sabu dengan berat 0,65 Gram, 1 (Satu) paket Narkoba jenis Sabu dengan berat 0,32 1 dan (Satu) Buah alat hisap, serta 3 (Tiga) buah Handphone.

Kronologis singkat berawal dari tanggal 19 Agustus 2019, adanya informasi dari masyarakat diduga adanya pengederan Narkoba jenis Sabu yang berada di daerah Cipadu Kota Tangerang.

Dari informasi tersebut turunlah anggota Sat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota melakukan pendalaman dan penyelidikan kurang lebih selama 1 (satu) minggu,”terang Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol.Abdul Karim di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (30/08/2019) – 15.00 wib.

Baca Juga   Dandim 0506/Tgr Terima Kunjungan Kapolres Metro Tangerang Kota

Dari penyelidikan itu tim dapat pengembangan dari kosambi berkembang kejakarta di kos-kossan di jalan selembar Jakarta Pusat.

Setelah dari Kota Tangerang, kemudian berkembang, kita kembangkan informasi itu ternyata sampai dengan di kossan di jakarta pusat, kemudian kita lakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku RN dan DN,”ungkap Kapolres.

Dari lokasi tersebut telah diamankan Satu Paket narkotika jenis Sabu 0,65 Gram dan satu paket sabu lagi 0,32 Gram, berikut alat hisap.

Hasil dari pemeriksaan dari kedua pelaku ini di dapat keterangan bahwa mereka mendapatkan barang (Sabu) dari pelaku RL yang kini masih dalam DPO (Daftar Pencarian Orang),ungkapnya lagi.

Kedua pelaku akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) J0 Pasal 132 ayat (1) Subsider. Ke1 Pasal 112 ayat (1) Sub. Ke 2 Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 6 tahun maksimal 20 hingga seumur hidup. (SS)