Kantor Kontras, Jl.Kramat II No.7 Kwitang,Senen Jakarta Pusat telah berlangsung Siaran Pers Bersama pimpinan Yati Andriani (KontraS) dihadiri sekitar 40 orang dari awak media cetak, elektronik dan aktifis HAM.
Adapun nampak Hadir diantaranya:
1.Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras)
2.Lembaga Bantuan Hukum(LBH) Jakarta.
3.Elsam(Lintang)
4.IMPARSIAL
5.PSHK
6.YAPPIKA
7.LBH APIK
8.PSHK
9.ICJR
10.Setara Institute
11.Amnesty International Indonesia
(Usman Hamid)
12.AJAR (Kania )
13.Walhi( Wardah)
14.KPA
15.Solidaritas Perempuan
16.Jurnal Perempuan
17.Karlina Supeli
18.Haris Azhar
19. Suciwati.
20.LeiP
Siaran Pers Bersama ini di antaranya Perangi Terorisme dengan Menyeluruh dan Bermartabat,Kita semua tentu mengecam serangan Teroris yang terjadi berturut-turut dalam 2 minggu terakhir ini ;
1. Peristiwa di Rutan Mako Brimob 9 Mei 2018
2. Serangan, dan Peledakan Bom di 3 Gereja di Surabaya ( Gereja Santa Maria tak bercela, Gereja Kristen Indonesia dan Gereja Pantekosta).Pada tgl.13 Mei 2018
3 .Penyerangan Kantor Polda Riau pada tanggal 16 Mei 2018.
dalam Pernyataan kontras Turut mengucapkan Belasungkawa Mengecam Peristiwa Teror tersebut
Peristiwa tersebut diluar akal pikiran yang sehat, Mencederai Kemanusiaan kita semua ,Kewibawaan Indonesia sebagai negara Hukum dan bangsa yang besar ,Mampukah kita melawan dengan cara yang beradab ,atau sebaliknya akan melawan dengan cara pintas melawan hukum dan ada kencenderungan yang reaksioner yang dikhawatirkan akan memperbesar polarisasi, dan melemahkan langkah langkah kontra Radikalisasi.
” Kami sekali lagi memahami dampak dari tindakan keji yg dilakukan terhadap Korban dan Masyarakat.
Jangan mencari jawaban dan solusi reaktif ,HAM dijadikan kambing hitam dalam kegagalan mengantisipasi Terorisme seperti yang sudah disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo,Mantan Anggota TNI AM Hendropriyono,Ketua DPR Bambang Soesatyo atau politisi lainnya.” Ujar Yati Andriani.
Adapun Catatan Kritis dan Rekomendasi Kontras adalah :
1.Pertama HAM. Adalah Prasyarat mutlak dalam upaya penanggulang an Terorisme prinsip HAM telah diadopsi dalam Pasal pasal Konstitusi kita.
2. Perumusan yang lebih Komprehensif dalam strategi dan Pendekatan
yang lebih preventif dan migitatif dlm memerangi terorisme patut dikedepankan.
3 .Mekanisme Akuntabilitas dalam Penanganan Kontra Terorisme harus menjadi Prioritas bila upaya paksa Faktor keamanan dikedepan kan(upaya paksa harus standar HAM)
4.Pemulihan terhadap korban tidak sebatas pemulihan terhadap korban terorisme,juga terhadap kelompok masyarakat yang terdampak.
5.Dampak Lanjutan dari Terorisme telah terdeteksi dalam peristiwa belakangan ini seperti Dikriminasi, prasangka Negatif terhadap Identitas Kultural tertentu.
6.Terorisme yang berakar dari Radikalisme dilakukan secara terorganisir serta memiliki pola sistematis dari tahap perekrutan Kaderisasi,hingga Aksi. ( Lsn/aan).